Jumat, 29/11/2019
Jumat, 29/11/2019
Abdul Rofik, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda saat menyamlaikan Propemperda Samarinsa tahun 2020 (Foto: permata/korankaltimcom(
Jumat, 29/11/2019
Abdul Rofik, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda saat menyamlaikan Propemperda Samarinsa tahun 2020 (Foto: permata/korankaltimcom(
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik membacakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau yang dulu dikenal dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2020 dihadapan seluruh tamu undangan Rapat Paripurna DPRD Samarinda. Rofik menyebut, ada 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Propemperda dan dibahas pada tahun 2020 mendatang.
30 Raperda tersebut merupakan gabungan dari Raperda yang diinisiasi DPRD Samarinda dan gabungan Pemkot Samarinda. Ada 11 Raperda yang disusulkan oleh Anggota DPRD Samarinda, dan 7 Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda.
"12 Raperda sisanya sudah diusulkan tahun 2019. Tapi belum selesai," ucap Rofik saat membacakan laporannya.
Dalam rapat yang dihadiri 38 Anggota DPRD Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda, dan Jajajran Pemkot Samarinda ini juga ditujukan untuk mengesahkan APBD Samarinda untuk tahun 2020 mendatang. Rofik melanjutkan, 7 Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda salah satunya meliputi rencana revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 20 tahun kedepan.
"Sedangkan usulan dari DPRD Samarinda, diantaranya Raperda Pengelolaan Sampah, Pengelola Rumah Kos dan banyak lainnya," imbuhnya.
Sementara itu dilokasi yang sama Wakil Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati juga turut menjelaskan usulan-usulan Raperda yang diajukan oleh Pemkot Samarinda. Dalam penyampaiannya, Barkati menyebut pihaknya juga mengusulkan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua kecamatan di Samarinda.
"Kami ajukan usulan revisi salah satunya, RDTR Samarinda Ulu dan juga RDTR Samarinsa Utara," tutupnya. (adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.