Minggu, 22/03/2020

KPU Balikpapan Tunda Tahapan Pilkada, PPS Batal Dilantik

Minggu, 22/03/2020

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU Balikpapan Tunda Tahapan Pilkada, PPS Batal Dilantik

Minggu, 22/03/2020

logo

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda prosesi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan. Sedianya pelantikan dilaksanakan per kecamatan pada Minggu (22/3/2020).

Penundaan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Penundaan tahapan juga berlaku untuk verifikasi dukungan bagi calon perseorangan. "Tapi untuk Balikpapan, tidak dilakukan verifikasi karena memang tidak ada calon di jalur itu," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Minggu (22/3/2020).

Begitu pula dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tidak bisa digelar. Seharusnya tahapan itu dimulai pada 26 Maret sampai 15 April 2020 dengan masa kerja mulai 16 April - 17 Mei 2020.

"Implikasi juga menunda masa kerja. Masalahnya surat keputusan itu tidak diberitahukan sampai kapan penundaan berlangsung," ujarnya.

Tak ayal tertundanya tahapan akibat wabah virus Corona menjadikan tugas penyelenggara pemilihan umum menjadi terhambat. "Kami juga tidak memberikan surat keputusan pengangkatan anggota PPS," ucapnya.

Selain itu, KPU Balikpapan mulai menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai. Kecuali komisioner yang tetap berkantor.

"Iya, work from home itu kami lakukan dengan sistem piket. Tapi komisioner tetap turun kalau tidak ada halangan. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan," tukasnya.

Jika mengacu pada tahapan Pilkada, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS pada 23 Maret sampai 17 April 2020.

Kemudian dilanjutkan pencocokan dan penelitian mulai 18 April sampai 17 April 2020 oleh anggota PPDP dengan menggunakan sistem e-coklit.

"Semua tahapan kami tunda sambil menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI," pungkas Noor Thoha. (adv)

Penulis/Editor : Hendra

KPU Balikpapan Tunda Tahapan Pilkada, PPS Batal Dilantik

Minggu, 22/03/2020

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.