Kamis, 09/04/2020
Kamis, 09/04/2020
Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paser, Muhammad Mursyid. (Foto : Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
Kamis, 09/04/2020
Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paser, Muhammad Mursyid. (Foto : Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser melakukan perubahan pelayanan untuk mengurangi pertemuan dan berkumpulnya masyarakat.
Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paser, Muhammad Mursyid menyampaikan perubahan pelayanan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kami melaksanakan imbauan Bupati Paser untuk mengurangi kegiatan yang dapat menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Makanya beberapa pelayanan dialihkan ke sistem daring," ucap Mursyid, Kamis (9/4/2020).
Adapun nomor Disdukcapil Paser yang dapat menerima layanan via aplikasi Whatsapp yakni 081347630777, 082153777979 dan 082343560902.
Sehingga pelayanan tatap muka sudah tidak bisa dilakukan lagi. Kecuali untuk beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang benar-benar mendadak dan tidak dapat ditunda.
"Misalnya ada urusan warga yang harus dirawat di rumah sakit, pengurusan BPJS dan pendaftaran TNI - Polri," paparnya.
Selain itu pelayanan di kantor Disdukcapil juga sebatas sampai pukul 12.00 WITA. Kendati banyak masyarakat keberatan pada awal penerapan.
"Setelah mendengarkan pengarahan dari petugas, akhirnya masyarakat yang datang juga bisa mengerti kondisi saat ini," pungkasnya. (adv)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.