Kamis, 24/05/2018
Kamis, 24/05/2018
Ilustrasi makanan / banjarmasin.tribunnews.com
Kamis, 24/05/2018
Ilustrasi makanan / banjarmasin.tribunnews.com
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara memastikan proses mengurus Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tidak sulit.
Tahap awal, pelaku usaha harus lulus tahapan pemeriksaan awal di tingkat Puskesmas untuk kemudian dilanjutkan ke Dinkes.
"Kami akan proses kalau sudah ada surat bahwa produk yang diuji aman dari bahan berbahaya," jelas Kasi Kefarmasian dan Pembekalan Kesehatan Dinkes Kukar, Dewi Dina Yuniarti, Kamis (24/5).
Setiap sertifikat yang diterbitkan berlaku untuk jangka dua tahun. PIRT menjadi syarat apabila pelaku usaha hendak mengurus izin halal ke MUI.
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.