Kamis, 06/12/2018
Kamis, 06/12/2018
Seksi Hubungan Hukum BPN Kukar, Zulkhoir
Kamis, 06/12/2018
Seksi Hubungan Hukum BPN Kukar, Zulkhoir
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dalam beberapa pekan terakhir, marak calo sertifikat tanah yang menyambangi desa atau kelurahan. Mereka bertindak seolah-olah sebagai petugas pertanahan. Parahnya, masyarakat diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya operasional mengurus sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Menurut Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Kukar, Zulkhoir apa yang dilakukan itu tak ubahnya praktik pencaloan. BPN, kata dia, tak akan pernah menerima usulan dari pihak luar selain desa atau kelurahan.
“Kita (BPN) tidak pernah membenarkan itu. Kita telah sosialisasikan bahwasanya tidak boleh ada perantara pengurusannya ke desa,” kata Zulkhoir kepada Korankaltim.com, Kamis (6/12/2018).
Apalagi, kata dia, kuota maupun lokasi daerah yang akan dibuatkan sertifikat tahun depan belum diketahui. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak mudah termakan bujur rayu calo.
“Bahkan setiap kali kita sosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, tim Saber (Pungli) juga kita bawa,” tuturnya.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 250 ribu yang dibayarkan melalui pemerintah desa atau kelurahan. “Jika lebih dari nominal itu, maka dipastikan ada pungutan liar,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.