Senin, 04/02/2019

Mainkan Senjata Rakitan, Eed Ditangkap Polisi

Senin, 04/02/2019

Eed saat dibekut bersama barang bukti oleh polisi tadi pagi ( dedi / korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mainkan Senjata Rakitan, Eed Ditangkap Polisi

Senin, 04/02/2019

logo

Eed saat dibekut bersama barang bukti oleh polisi tadi pagi ( dedi / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Sebelum memiliki senjata rakitan, baik kiranya meminta izin terlebih dahulu kepada aparat kepolisian karena kalau tidak bisa terancam hukuman pidana. 

Hal inilah yang terjadi dengan Eed Sanjaya.  Warga Batu Balay Kecamatan Muara Bengkal ini ditangkap polisi lantaran tengah asik memainkan senjata rakitan ilegalnya. Pria kelahiran Senyiur,30 April 1994 itu ditangkap Senin, (4/2/2019) pagi tadi sekitar pukul 06.30 WITA. 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sepucuk senjata api laras panjang, satu pipet kaca, satu buah bong, sebutir peluru V2 dan satu unit handphone. 

"Ternyata tidak hanya senjata, kami juga amankan alat hisap narkoba dari tersangka," kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. Saat ini pelaku diamankan di Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)


Penulis: Dedy

Editor: Aspian Nur

Mainkan Senjata Rakitan, Eed Ditangkap Polisi

Senin, 04/02/2019

Eed saat dibekut bersama barang bukti oleh polisi tadi pagi ( dedi / korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.