Senin, 04/02/2019
Senin, 04/02/2019
Eed saat dibekut bersama barang bukti oleh polisi tadi pagi ( dedi / korankaltim.com)
Senin, 04/02/2019
Eed saat dibekut bersama barang bukti oleh polisi tadi pagi ( dedi / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Sebelum memiliki senjata rakitan, baik kiranya meminta izin terlebih dahulu kepada aparat kepolisian karena kalau tidak bisa terancam hukuman pidana.
Hal inilah yang terjadi dengan Eed Sanjaya. Warga Batu Balay Kecamatan Muara Bengkal ini ditangkap polisi lantaran tengah asik memainkan senjata rakitan ilegalnya. Pria kelahiran Senyiur,30 April 1994 itu ditangkap Senin, (4/2/2019) pagi tadi sekitar pukul 06.30 WITA.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sepucuk senjata api laras panjang, satu pipet kaca, satu buah bong, sebutir peluru V2 dan satu unit handphone.
"Ternyata tidak hanya senjata, kami juga amankan alat hisap narkoba dari tersangka," kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. Saat ini pelaku diamankan di Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Penulis: Dedy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.