Rabu, 06/02/2019

Anggap Mundur ke Orde Lama, Musikus Kota Raja Tolak RUU Permusikan

Rabu, 06/02/2019

Vokalis Band Kapital, Akbar Haka

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggap Mundur ke Orde Lama, Musikus Kota Raja Tolak RUU Permusikan

Rabu, 06/02/2019

logo

Vokalis Band Kapital, Akbar Haka

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Frontman Band KAPITAL asal Tenggarong, Kutai Kartanegara, Akbar Haka urun pendapat soal RUU Permusikan.

Menurut dia, seharusnya RUU ini tidak perlu dibahas karena tidak memiliki urgensi. Pemerintah cukup mengatur tata kelola industri musik saja.

“Bukannya mengurus teknis dalam bermusik. Karena kami melihatnya, jika disahkan akan berpotensi mengekang seniman musik untuk berekspresi. Beberapa pasal ada yang membuat kita mundur ke era gabungan Orde Lama dan Orde Baru,” kata vokalis band beraliran rock ini kepada korankaltim.com, Rabu (6/2/2019).

Akbar memberi contoh pada pasal 5 yang menyatakan musisi dilarang mendorong khalayak ramai untuk melakukan kekerasan dan melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan kelompok menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pandangannya, tafsir pasal ini terkesan lentur atau pasal karet yang berpotensi memenjarakan siapa saja yang dianggap rival. Ujung-ujungnya akan merugikan seniman musik Indonesia.

“Kalau orang yang hidup di scene independen pasti paham yah, ketidak kesukaan seseorang terhadap kelompok band atau personal yang kritis secara movement itu akan menjadi alat seseorang untuk melaporkan ke pihak berwajib jika pasal itu disahkan," tukasnya.

Bahkan, penguasa berpeluang memberikan sekat bagi pemusik menyuarakan kritik sosial lewat karya-karyanya. "Jadinya antikritik, pasal ini bisa untuk mengendalikan seniman yang memberikan kritik sosial,” ujarnya.

Menurut Akbar, pasal 32 merupakan pasal yang paling 'nyentrik'. Mengatur uji kompetensi musisi. “Siapa yang mempunyai kompetensi untuk menguji hak tersebut, sebenarnya yang bakal aneh misalkan sekelas Iwan Fals yang sudah terkenal terus harus ikut uji kompetensi, kan nggak mungkin?” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Muh. Huldi

Anggap Mundur ke Orde Lama, Musikus Kota Raja Tolak RUU Permusikan

Rabu, 06/02/2019

Vokalis Band Kapital, Akbar Haka

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.