Rabu, 13/02/2019
Rabu, 13/02/2019
Truk yang disandera mahasiswa saat unjuk rasa menyikapi kasus korupsi RPU di kota Balikpapan. (Yudi Hadi/KoranKaltim.Com)
Rabu, 13/02/2019
Truk yang disandera mahasiswa saat unjuk rasa menyikapi kasus korupsi RPU di kota Balikpapan. (Yudi Hadi/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN Polres Balikpapan telah menerima laporan Syamsi, sopir yang truknya disandera kelompok mahasiswa saat berunjuk rasa pada Senin, 11 Februari kemarin.
"Laporan sudah kami terima dan dilakukan penyelidikan. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat kepada korankaltim.com, Rabu (13/2/2019).
Dirinya juga menyayangkan aksi mahasiswa dari kelompok Cipayung yang telah memblokade jalan umum dan menyandera truk. "Apakah tindakan itu dibenarkan? Kami tak menoleransi karena untuk Balikpapan yang kondusif," tegasnya.
Sementara sang sopir, Syamsi menerangkan awal mula pengadangan dan penyanderaan truk yang dikemudikannya. Ketika itu, warga Kampung Baru tersebut hendak menuju ke Pelabuhan Semayang.
"Saya nggak tahu. Saat melintas untuk mengangkut barang, ternyata disetop dan (mahasiswa) langsung naik ke atas kabin hingga penyok," ucapnya.
Syamsi mengaku rugi hingga Rp3 juta. "Rugi kerusakan truk, bahan bakar, rugi juga karena tak jadi angkut barang," ujarnya usai melapor ke kepolisian.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.