Selasa, 26/02/2019
Selasa, 26/02/2019
Dua tersangka yang diamankan ( istimewa )
Selasa, 26/02/2019
Dua tersangka yang diamankan ( istimewa )
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama dengan BNN Kota Samarinda berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga bal dengan berat 1 kg, 50 gram masing-masing 1 bungkus. Sabu seberat 500 gram, sedangkan bungkus kedua seberat 500 gram sementara bungkus ketiga seberat 50 gram.
BNNP dan BNNK mengungkap kasus ini Selasa (26/2/2019) pagi tadi sekitar pukul 06.45 WITA di Jalan Poros Sangata-Bontang tepatnya di KM 17 Desa Sangkima, Kecamatan Sangata Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Bersama barang bukti diamankan dua pemuda RD dan TF yang merupakan warga Lok Tuan Kota Bontang.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan anggota gabungan BNN langsung membentuk tim untuk bergerak mengamankan pelaku Senin (25/2/2019) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah melakukan pengintaian, pagi tadi tim gabungan langsung menyetop pelaku yang dicurigai yang saat itu tengah melintas di Jalan Poros Sangata-Bontang di Km 17 tersebut. "Saat itu, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan kami temukan pada tersangka 3 bal yaitu dua bal sabu seberat masing-masing 500 gram sementara satu bal lagi 50 gram," kata Raja Haryono.
Tak hanya sabu yang diamankan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone serta 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku berboncengan. Untuk itu kedua pelaku langsung digiring ke BNNP Kaltim untuk diamankan dengan barang bukti yang didapat tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Dua tersangka yang diamankan ( istimewa )
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama dengan BNN Kota Samarinda berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga bal dengan berat 1 kg, 50 gram masing-masing 1 bungkus. Sabu seberat 500 gram, sedangkan bungkus kedua seberat 500 gram sementara bungkus ketiga seberat 50 gram.
BNNP dan BNNK mengungkap kasus ini Selasa (26/2/2019) pagi tadi sekitar pukul 06.45 WITA di Jalan Poros Sangata-Bontang tepatnya di KM 17 Desa Sangkima, Kecamatan Sangata Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Bersama barang bukti diamankan dua pemuda RD dan TF yang merupakan warga Lok Tuan Kota Bontang.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan anggota gabungan BNN langsung membentuk tim untuk bergerak mengamankan pelaku Senin (25/2/2019) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah melakukan pengintaian, pagi tadi tim gabungan langsung menyetop pelaku yang dicurigai yang saat itu tengah melintas di Jalan Poros Sangata-Bontang di Km 17 tersebut. "Saat itu, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan kami temukan pada tersangka 3 bal yaitu dua bal sabu seberat masing-masing 500 gram sementara satu bal lagi 50 gram," kata Raja Haryono.
Tak hanya sabu yang diamankan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone serta 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku berboncengan. Untuk itu kedua pelaku langsung digiring ke BNNP Kaltim untuk diamankan dengan barang bukti yang didapat tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.