Rabu, 03/04/2019

Merokok Sambil Berkendara, Siap-Siap Dibui

Rabu, 03/04/2019

Ilustrasi ( jawapos)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Merokok Sambil Berkendara, Siap-Siap Dibui

Rabu, 03/04/2019

logo

Ilustrasi ( jawapos)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengendara sepeda motor yang terbiasa merokok saat berkendara harus mulai berhenti melakulan kebiasaan tersebut. Pasalnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019, berkendara sembari merokok bisa dipidanakan. 

Dalam ihwal tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tersebut sejumlah sanksi pun disebutkan. Sanksinya mulai dari denda Rp 750 Ribu, hingga ancaman kurungab 3 bulan penjara. 

Menanggapi peraturan tersebut, kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Ismansyah menyatakan siap menerapkan aturan tersebut dikota Tepian.

"Aturannya kan bagus, untuk keselamatan pengguna jalan jadi ya pasti kami terapkan. Karena juga itu dari pusat, harus diadopsi," jelas Ismansyah pada korankaltim.com

Namun demikian ia tak bisa memastikan kapan aturan ini bisa diterapkan. Menurutnya ada sejumlah pihak yang harus diajak berkoordinasi untuk penerapan dan penegakan aturan ini.

"Nanti kan bagian menindak urusan kepolisian, jadi harus kita bicarakan. Sosialisasi juga, jangan sampai masyarakat banyak yang belum tahu," tutupnya.


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Desman Minang

Merokok Sambil Berkendara, Siap-Siap Dibui

Rabu, 03/04/2019

Ilustrasi ( jawapos)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.