Rabu, 03/04/2019
Rabu, 03/04/2019
Ilustrasi ( jawapos)
Rabu, 03/04/2019
Ilustrasi ( jawapos)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengendara sepeda motor yang terbiasa merokok saat berkendara harus mulai berhenti melakulan kebiasaan tersebut. Pasalnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019, berkendara sembari merokok bisa dipidanakan.
Dalam ihwal tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tersebut sejumlah sanksi pun disebutkan. Sanksinya mulai dari denda Rp 750 Ribu, hingga ancaman kurungab 3 bulan penjara.
Menanggapi peraturan tersebut, kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Ismansyah menyatakan siap menerapkan aturan tersebut dikota Tepian.
"Aturannya kan bagus, untuk keselamatan pengguna jalan jadi ya pasti kami terapkan. Karena juga itu dari pusat, harus diadopsi," jelas Ismansyah pada korankaltim.com
Namun demikian ia tak bisa memastikan kapan aturan ini bisa diterapkan. Menurutnya ada sejumlah pihak yang harus diajak berkoordinasi untuk penerapan dan penegakan aturan ini.
"Nanti kan bagian menindak urusan kepolisian, jadi harus kita bicarakan. Sosialisasi juga, jangan sampai masyarakat banyak yang belum tahu," tutupnya.
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.