Rabu, 10/04/2019

Pengurusan IMTN Bermasalah, Ombudsman Kaltim Turun Tangan

Rabu, 10/04/2019

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengurusan IMTN Bermasalah, Ombudsman Kaltim Turun Tangan

Rabu, 10/04/2019

logo

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ombudsman Perwakilan Kaltim menerima sekitar 70 laporan terkait permasalahan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dalam kurun waktu 2018 sampai triwulan 2019

"Yang jelas laporan IMTN yang paling banyak sehingga perlu dilakukan koordinasi terkait bagaimana proses penertiban, sesuai regulasi atau tidak," ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis.

Itu ia sampaikan disela Focus Group Discussion (FGD) Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Layanan IMTN di Kota, Rabu (10/4/2019).

Ombudsman menemukan adanya perbedaan pendapat antara Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku penerbit sertifikat tanah dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

"BPN menilai tidak perlu menertibkan IMTN untuk memeroleh sertifikat, tapi dalam hal melegalkan surat tanah milik masyarakat di Pemkot, harus ada IMTN-nya, sehingga kami akan ketemukan seperti apa kedudukan IMTN ini," bebernya.

Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara, terdapat klausul pasal yang absurd.

"Khususnya perda, adanya pasal yang sebenarnya tidak memberikan penjelasan yang riil untuk unsur pasal itu, sehingga penertiban IMTN terganggu," jelasnya.

Sehingga FGD diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait IMTN. "Nanti hasilnya disampaikan ke Pemkot, dan dari inventarisasi kami, kemungkinan bisa bertambah, tapi semua bahan dari Kecamatan sehingga tidak ada lagi masalah," tutupnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra



Pengurusan IMTN Bermasalah, Ombudsman Kaltim Turun Tangan

Rabu, 10/04/2019

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.