Kamis, 11/04/2019
Kamis, 11/04/2019
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM , Endang Sri Meilani
Kamis, 11/04/2019
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM , Endang Sri Meilani
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komnas HAM RI menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan dan upaya Pemkab Kukar terkait tindak lanjut penanganan lubang tambang dalam pertemuan di Ruang Eksekutif, Kompleks Kantor Bupati Kukar pada Rabu (10/4/2019) siang.
Komnas HAM menilai beberapa upaya yang dilakukan Pemkab cukup menarik dalam mengupayakan hak masyarakat untuk hidup, perlindungan dan pencegahan hal yang sama tidak berulang. Seperti melayangkan surat edaran untuk tidak memasuki areal danau eks tambang, kajian manfaat yang masih dibutuhkan masyarakat sekitar dan adanya pilot project di wilayah kukar yang berlangsung baik.
“Kalau data yang kami peroleh dari Pemkab sendiri ada sekitar 58 kurang lebih, itu data dari dua instansi yang kita dapat. Jadi untuk kepastiannya kita memang merujuk kepada data karena memang kita tidak bermain di level teknis,” kata sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Meilani kepada awak media.
Di sisi lain, kata dia, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dalam hal ini perizinan dan pengawasan oleh Pemkab beralih menjadi kewenangan Pemprov. Ini menjadi salah satu kendala di beberapa provinsi yang akan disampaikan ke pusat agar diketahui kementrian terkait. "Permasalahan sendiri terkait dengan isu minerba, terutama, memang ada kendala karena kejadiannya di wilayah kabupaten,” paparnya.
Komnas HAM meminta agar danau eks tambang tidak lagi menambah jumlah korban yang sampai saat ini telah memakan 32 jiwa.
Menurut Endang, hal ini berpotensi adanya dugaan pelanggaran jika dibiarkan. Sejauh ini, lanjutnya, ada sebanyak 6 kasus yang disampaikan Polres Kukar. Satu diantaranya sudah inkrah, satu kasus dengan vonis hukuman 1,6 tahun, satu kasus SP3 dan lainnya telah selesai.
“Besok(11/4/2019) kita akan lanjut bertemu dengan Polda Kaltim, bertemu juga dengan P3E (Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion), Pemprov dan dinas DLHK juga DESDM provinsi,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.