Rabu, 24/07/2019
Rabu, 24/07/2019
Kabid Dalop Dishub Kukar, Abdul Samad beserta jajaran Kantor Desa Kota Bangun Ulu saat meninjau lokasi parkir yang nantinya akan disahkan dengan SK kepala Dishub Kukar ( Foto: Reza / korankaltim.com)
Rabu, 24/07/2019
Kabid Dalop Dishub Kukar, Abdul Samad beserta jajaran Kantor Desa Kota Bangun Ulu saat meninjau lokasi parkir yang nantinya akan disahkan dengan SK kepala Dishub Kukar ( Foto: Reza / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir dengan melegalkan lokasi pengelolaan parkir secara resmi dan terkontrol di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Hal ini diawali dengan dilakukannya rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar dengan Pemerintah Desa Kota Bangun Ulu pada Rabu (23/7/2019).
“Hasilnya, ditetapkan halaman Pasar Kota Bangun Ulu dan Jalur Pasar Malam Kota Bangun. Jumlah lokasi pengelolaan sebanyak 3 buah, penetapannya nanti akan ditindak lanjuti dengan SK Kepala Dinas Perhubungan,” kata Kabid Dalop Dishub Kukar, Abdul Samad kepada Korankaltim.com, Rabu (24/7/2019).
Dari hasil rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Kaur Umum Kecamatan Kota Bangun beserta Kasi Perparkiran dan Koordinator Perhubungan di Wilayah Kota Bangun, lokasi tersebut diperkirakan akan dapat menyerap sekitar 20 blok karcis parkir per bulannya.
“Per bulannya berkisar pendapatan sekitar Rp 2 juta,” pungkasnya.(*)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Rabu, 24/07/2019
Kabid Dalop Dishub Kukar, Abdul Samad beserta jajaran Kantor Desa Kota Bangun Ulu saat meninjau lokasi parkir yang nantinya akan disahkan dengan SK kepala Dishub Kukar ( Foto: Reza / korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.