Selasa, 06/08/2019

Pemkab Kukar Tanggapi Santai Demo Aktivis HMI, Kadis DESDM: Kuasai Materi Dulu

Selasa, 06/08/2019

Kepala DESDM Kukar, Slamet Hadiraharjo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kukar Tanggapi Santai Demo Aktivis HMI, Kadis DESDM: Kuasai Materi Dulu

Selasa, 06/08/2019

logo

Kepala DESDM Kukar, Slamet Hadiraharjo

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar santai menanggapi aksi sejumlah aktivis HMI Kukar yang menuntut reklamasi lubang tambang PT Tanito Harum pada Selasa (6/8/2019) pagi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kukar Slamet Hadiraharjo, mengatakan, hal wajar apabila masyarakat mempertanyakan tindak lanjut lubang tambang kepada Pemkab Kukar. 

Hanya saja, lanjut Slamet, tuntutan yang disampaikan mahasiswa tersebut kurang tepat sasaran mengingat izin PKP2B Tanito Harum ditangani langsung oleh pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi Kaltim sebagai perpanjangan tangannya.

Menurutnya, kabupaten tidak punya wewenang untuk menangani hal tersebut.

“Makanya saya bilang harus jelas substansinya, apakah yang mau kita diskusikan masalah IUP yang notabenenya dulu pernah izin pusat ke kabupaten, atau yang izinnya yang diurus pusat semua meskipun IUP daerah. Kalau di dalamnya terdapat saham asing, walaupun cuman 1 persen, itu merupakan PMA (Perusahaan Milik Asing), maka kembali ke pusat,” kata Slamet dikonfirmasi Korankaltim.com seusai aksi.

Selain itu, lanjut Slamet, percuma berdiskusi masalah teknis jika mahasiswa belum memahami regulasinya. Namun, dia tetap mengapresiasi aksi mahasiswa. 

“Kita hanya mengingatkan, siapa tahu ke depan itu mereka mengerti tentang materinya sebelum demo, jangan sampai nanti ini dianggap demo ecek-ecek karena belum memahami,” ujarnya.

Mengenai 69 lubang tambang hasil aktivitas Tanito Harum, Slamet menyebutkan, dalam Kontrak Karya, pemerintah memberikan hak kelola kepada perusahaan pertambangan dan dapat bekerjasama dengan perusahaan lain. Namun, kewajiban untuk mereklamasi lubang tetaplah wewenang Tanito Harum.

 Secara aturan, Tanito Harum harusnya sudah menyiapkan jaminan dana reklamasi untuk areal yang dieksploitasi.

Selain itu juga harus dipastikan, apakah sejumlah lubang itu terbentuk atas aktivitas Tanito atau fenomena alam. Juga tidak semua lubang tambang sudah flush atau sudah tahap terakhir, dan sebelumnya harus disandingkan dokumen lingkungan dengan kondisi terkini sebelum menyelesaikannya.

Jika dilihat, lanjut Slamet, kerugian atas pembatalan PKP2B Tanito Harum terbilang besar. Seperti di pelabuhan Tanito, ada banyak aset yang bisa saja dicuri oknum tertentu. Hal itu juga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun Tanito sendiri.

“Harusnya pemerintah pusat entah dari Badan Lelang Nasional seharusnya bisa mensterilkan sehingga itu aset negara.

Dalam hal ini, kalau seandainya itu dijual ataupun dicuri orang, pemerintah daerah juga rugi. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nya kita enggak dapat, karena dicuri tadi kan,” demikian Slamet.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Pemkab Kukar Tanggapi Santai Demo Aktivis HMI, Kadis DESDM: Kuasai Materi Dulu

Selasa, 06/08/2019

Kepala DESDM Kukar, Slamet Hadiraharjo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.