Selasa, 13/08/2019
Selasa, 13/08/2019
Kaharuddin sat dilantik Gubernur Isran Noor di Odah Etam Komplek Kantor Gubernu Kaltim siang tadi. ( Foto: Adhi abdhian / korankaltimcom)
Selasa, 13/08/2019
Kaharuddin sat dilantik Gubernur Isran Noor di Odah Etam Komplek Kantor Gubernu Kaltim siang tadi. ( Foto: Adhi abdhian / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tepat pukul 11.15 WITA Selasa (13/8) tadi dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wakil Bupati Paser Kaharauddin untuk sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021 oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim jl. Gajah Mada Samarinda.
Kaharuddin tergolong menarik. Karena, selain sebagai Wakil Bupati Paser terpilih, namanya juga tercantum dalam SK Penetapan Caleg Terpilih berdasarkan data resmi KPU Paser. Tetapi, sesuai aturan. Pasca dilantik sebagai Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan 2016-2021, otomatis Kaharuddin akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi mengikuti proses pengesahan menjadi Anggota DPRD Paser.
Dalam sambutannya, Isran Noor mengucapkan selamat atas pelantikan itu dan berpesan agar pejabat Wakil Bupati Paser yang baru mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur kegiatan perangkat daerah termasuk memantau dan mengevaluasi operasional perangkat daerah. "Juga bisa Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terkait operasional pemerintahan dan mewakili Bupati bila diperlukan," kata Isran.
Menjadi Wakil Bupati juga butuh kesabaran. Karena posisi menjadi kepala daerah adalah nasib yang ada pada takdir rejeki seseorang. "Wakil Bupati juga harus bekerja dengan ikhlas. Karena jabatan ini juga merupakan amanah dari Allah SWT," sebut Isran lagi. (*)
Penulis : Adhi Abdhian
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.