Kamis, 15/08/2019
Kamis, 15/08/2019
Sunggono
Kamis, 15/08/2019
Sunggono
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini ditandai dengan upaya pemetaan dan penetapan jalan-jalan yang sudah diklasifikasikasikan bersama Kantor Pertanahan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan, hal tersebut berangkat dari berjalannya proses penetapan klasifikasi jalan bersama dengan Kantor Pertanahan. Tanah yang letaknya berada di kawasan jalan dengan klasifikasi tertentu akan menentukan pendapatan daerah yang dapat diterima melalui PBB.
“Besaran PBB tanah di pinggir jalan primer, sekunder dan tersier mestinya berbeda, itu bagus, pelan-pelan, dan itu juga di daerah lain sudah diterapkan,” ujar Sunggono kepada Korankaltim.com, Kamis (15/7/2019).
Potensi penerimaan daerah melalui optimalisasi PBB ini belum bisa diproyeksikan lantaran hal ini baru saja berproses setelah diwacanakan sejak lama. Hal tersebut baru bisa digambarkan setelah diselesaikannya klasifikasi jalan tersebut berdasarkan kaidah spasial.
Sunggono berharap, hasil penetapannya sudah ada tahun depan.
“Tanah di koordinat A berbeda dengan B, kalau dia berdasarkan segmen jalan yang berbeda dan ini masih berprogres dan insyaallah mendiskusikannya, termasuk perencanaannya mudah-mudahan tahun depan sudah ditetapkan jalannya,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Sunggono
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini ditandai dengan upaya pemetaan dan penetapan jalan-jalan yang sudah diklasifikasikasikan bersama Kantor Pertanahan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan, hal tersebut berangkat dari berjalannya proses penetapan klasifikasi jalan bersama dengan Kantor Pertanahan. Tanah yang letaknya berada di kawasan jalan dengan klasifikasi tertentu akan menentukan pendapatan daerah yang dapat diterima melalui PBB.
“Besaran PBB tanah di pinggir jalan primer, sekunder dan tersier mestinya berbeda, itu bagus, pelan-pelan, dan itu juga di daerah lain sudah diterapkan,” ujar Sunggono kepada Korankaltim.com, Kamis (15/7/2019).
Potensi penerimaan daerah melalui optimalisasi PBB ini belum bisa diproyeksikan lantaran hal ini baru saja berproses setelah diwacanakan sejak lama. Hal tersebut baru bisa digambarkan setelah diselesaikannya klasifikasi jalan tersebut berdasarkan kaidah spasial.
Sunggono berharap, hasil penetapannya sudah ada tahun depan.
“Tanah di koordinat A berbeda dengan B, kalau dia berdasarkan segmen jalan yang berbeda dan ini masih berprogres dan insyaallah mendiskusikannya, termasuk perencanaannya mudah-mudahan tahun depan sudah ditetapkan jalannya,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.