Kamis, 22/08/2019

300 Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan BB POM Samarinda

Kamis, 22/08/2019

Kepala Balai Besar POM Samarinda, Leonard Duma (tengah) saat rilis kosmetik yang tak memiliki izin edar yang dihadiri Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa (kanan). (Foto :Nancy/korankatimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

300 Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan BB POM Samarinda

Kamis, 22/08/2019

logo

Kepala Balai Besar POM Samarinda, Leonard Duma (tengah) saat rilis kosmetik yang tak memiliki izin edar yang dihadiri Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa (kanan). (Foto :Nancy/korankatimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebanyak 300 item kosmetik tanpa izin edar berhasil diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Samarinda. Dari 16 tempat toko atau kios ditemukan 10 yang tak memiliki izin edar yaitu di Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak dua kios sementara lainnya di Kota Tepian sebanyak 8 toko tepatnya di Samarinda Seberang serta kawasan Pasar Pagi.

Kepala Balai Besar POM Samarinda, Leonard Duma mengatakan penemuan kosmetik tanpa izin edar tersebut yang ditemukan selama bulan Agustus. Tetapi, sebelumnya ada 3 aspek yang dilakukan oleh Balai POM dalam upaya pencegahan diantaranya yakni dengan pencegahan dengan melakukan bimbingan serta edukasi terhadap pelaku usaha, sehingga mampu dalam memproduksi kosmetik maupun makanan yang diedarkan.

Setelah itu, melakukan pengawasan dan memetakan adanya potensi peluang dalam penyalahgunaan obat secara ilegal. "Jika ditemukan, ya menggunakan aspek ketiga yaitu penindakan yang diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Leo kepada awak media Kamis (22/8/2019) pagi tadi pukul 10.00 Wita di BB POM Samarinda Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.

Terungkapnya hal tersebut, pada Senin (19/8/2019) lalu, pihaknya bersama dengan BBPOM Samarinda, Kepolisian, Disperindag serta Dinas Kesehatan melakukan pengawasan.

"Dari hasil pengawasan ditemukan 10 penjual yang produk kosmetiknya tak memiliki izin edar dari 16 tempat. Ya, artinya bahan kosmetiknya ini mengandung bahan yang bernahaya dan bisa menyebabkan kanker karena dari pori-pori bisa masuk kedalam darah," bebernya.

Sehingga dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih kosmetik dan inilah upaya yang dilakukan oleh BBPOM.

"Jadi, kebanyakan itu, alasan mereka karena mudah mendapatkannya dan mereka hanya tinggal membeli di online dgn harga murah dan mereka tidak peduli aman atau tidak. Untuk itu, diharapkan konsumen harus cerdas dan pelaku usaha harus jujur," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan pihaknya masih akan dikoordinasikan dengan pihak baik dari Balai POM, Polresta Samarinda maupun Polda Kaltim. "Yang jelas ini masih didalami lagi oleh teman-teman Balai POM seperti apa kasusnya dan kami juga akan pelajari dari mana barang-barang ini beredar," sebut Damus. (*) 


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

300 Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan BB POM Samarinda

Kamis, 22/08/2019

Kepala Balai Besar POM Samarinda, Leonard Duma (tengah) saat rilis kosmetik yang tak memiliki izin edar yang dihadiri Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa (kanan). (Foto :Nancy/korankatimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.