Rabu, 09/10/2019

Lahan Warga Transmigran Di RT 20 Maluhu Diklaim Warga, Camat Dorong Pakai Koridor Hukum

Rabu, 09/10/2019

Camat Tenggarong, Arfan Boma

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lahan Warga Transmigran Di RT 20 Maluhu Diklaim Warga, Camat Dorong Pakai Koridor Hukum

Rabu, 09/10/2019

logo

Camat Tenggarong, Arfan Boma

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -  Kepemilikan tanah warga transmigran di kawasan RT 20, Kelurahan Maluhu, Tenggarong diklaim sejumlah pihak.

Sengketa lahan di kawasan itu mulai jadi perbincangan setelah warga transmigran yang menempatinya bertahun-tahun berhadap-hadapan dengan warga yang mengklaim sebagai tanah warisan. 

Bahkan, warga setempat diberikan tenggang 10 hari untuk memindahkan barang pribadinya oleh pihak yang merasa tanahnya diserobot.

Terkait masalah ini, Camat Tenggarong Arfan Boma menyatakan lahan tersebut telah dikuasai warga setempat berpuluh-puluh tahun lamanya. Sejak program transmigrasi tahun 1970. Sertifikat lahannya dikeluarkan oleh negara melalui Kementrian Transmigrasi pada saat itu. 

Dia meminta pihak yang menyoal keabsahan kepemilikan lahan tersebut harus menyelesaikannya dalam domain hukum. 

“Secara faktual dan yuridis, masyarakat RT 20 sudah memiliki alas (landasan) sah berupa sertifikat. Kemudian ada yang sudah alih kuasakan, contohnya dari 10 hektare, dua hektarenya dipakai oleh dua tiga orang. Tetapi alas haknya itu kan tetap sertifikat, artinya produk yang diterbitkan oleh negara,” ujar Boma kepada Korankaltim.com, Rabu (9/10/2019).

Boma menuturkan, jalur hukum harusnya ditempuh dalam permasalahan ini. Masyarakat yang merasa haknya diserobot dapat menggugat si pemberi sertifikat, yaitu negara.

“Silahkan negara digugat disitu, nanti proses peradilannya kan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nanti, kemudian dilakukan penyelidikan, pembuktian-pembuktian pengumpulan info dan lain-lain. Setelah itu baru diputuskan siapa yang berhak,” ujarnya.

Jikapun negara lalai dalam urusan ini, tentunya akan ada proses tersendiri untuk memenuhi hak warga. 

Dia memberi contoh kasus di Marangkayu, warga mengklaim hak tanah yang di atasnya berdiri Puskesmas.  Warga memenangkan gugatan tersebut secara perdata dan negara wajib mengganti itu.

Terkait masalah di RT 20, lanjut Boma, sudah pernah dimediasi. Dia tidak setuju ada cara-cara intimidatif atau merampas hak milik orang lain. 

Dia juga menyarankan agar warga setempat tidak terprovokasi jika ada intimidasi. Untuk pihak penggugat, dia berpesan agar jangan ada upaya di luar jalur hukum.

“Pemerintah juga harus hati-hati, tidak boleh pemerintah gagal paham untuk menyikapi persoalan ini, harus ada upaya klarifikasi sebelumnya,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Lahan Warga Transmigran Di RT 20 Maluhu Diklaim Warga, Camat Dorong Pakai Koridor Hukum

Rabu, 09/10/2019

Camat Tenggarong, Arfan Boma

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.