Minggu, 16/02/2020
Minggu, 16/02/2020
Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti sabu dan bong milik tersangka. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
Minggu, 16/02/2020
Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti sabu dan bong milik tersangka. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bisa jadi karena pendapatan kurang membuat Riki Ardiansyah mencari kerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sayangnya, pekerjaan sampingan yang digeluti Riki malah mengantarkannya ke penjara.
Ya, Riki yang kesehariannya jadi buruh pasir ditangkap polisi karena mengedarkan barang haram yaitu narkotika jenis sabu. Pria 31 tahun itu diamankan Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda Jumat (14/2/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Untung Suropati Gang Pemasiran RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang, tak jauh dari pinggir Sungai Mahakam.
Rumah Riki ditengarai kerap digunakan untuk transaksi narkoba yang membuat polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah yakin kalau yang bersangkutan adalah pengedar narkoba, Ricky langsung ditangkap pada pukul 19.00 WITA di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan tiga poket sabu dari dalam dompet berwarna hijau, dengan berat total 5,60 gram serta barang bukti lainnya seperti satu sedotan, satu pipet, satu unit Hp, dua bendel plastik kosong, uang hasil penjualan sebesar Rp 800 ribu, timbangan digital serta bong alat hisap sabu.
"Riki ini pengedar, dia jual 50 sampai 75 ribu rupiah per poket, dengan sasaran rekan sekerjanya sebagai buruh pasir," jelas Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi Ahad (16/2/2020) siang tadi.
Riki sendiri membantah menjual sabu dan berdalih hanya menggunakan pribadi bersama dengan rekan-rekannya buruh pasir. "Saya beli dengan stok banyak, kalau kerja saya bawa pake sama teman-teman biar tidak ngantuk," ungkapnya.
Barang haram itu disebut Riki didapatkannya dari loket di Pasar Segiri dengan membeli Rp4 juta dengan berat 4 gram. "Untuk stok saja, kalau kerja supaya tidak ngantuk sama teman-teman. Saya belinya setengah bulan yang lalu," sebut Riki yang atas perbuatannya terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.