Selasa, 18/02/2020

Panlih Kesal dengan Pimpinan DPRD Kukar

Selasa, 18/02/2020

Ketua Panlih, H Ahmad Yani

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Panlih Kesal dengan Pimpinan DPRD Kukar

Selasa, 18/02/2020

logo

Ketua Panlih, H Ahmad Yani

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Rapat Paripurna Pencabutan Nomor Urut Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara diundur. Hal tersebut membuat Panitia Pemilihan (Panlih) kesal dengan pimpinan DPRD.

"Panlih sudah mengagendakan tapi ternyata di Banmus (Badan Musyawarah) kemarin itu menolak paripurna. Ini yang jadi soal. Jujur kami kesal," kata Ketua Panlih, Ahmad Yani, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, Panlih sudah bekerja dan tuntas dalam tahapan penetapan calon. "Selanjutnya pencabutan nomor urut kemudian penyampaian visi misi dan terakhir pemilihan," lanjutnya menjelaskan tahapan.

Yani mengungkapkan belum ada persetujuan dari Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara yang juga selaku pimpinan Badan Musyawarah.

"Kami sudah bekerja dan terkait persoalan ini, kami melempar 'bola' ke unsur pimpinan. Kami sebenarnya kesal karena paripurna diundur dan ditolak oleh unsur pimpinan DPRD," tukasnya.

Akhirnya DPRD terpaksa mengagendakan lagi untuk pencabutan nomor urut. Ahmad Yani menyebut alasan pimpinan DPRD terkait penundaan paripurna karena ada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Harusnya hari ini paripurna, malah ditolak. Padahal agenda ini sudah disusun rapi," ujarnya. 

Yani menegaskan alasan Musrenbang bukan begitu penting. Masih bisa berjalan. Terlebih Musrenbang tingkat kecamatan.

"Ini kan agenda rakyat, jadi tentunya untuk demokrasi ini jangan ditolak, dan tidak perlu dijadikan alasan untuk membatalkan paripurna hanya karena musrenbang kecamatan," tegasnya.

Dirinya kembali menegaskan Panlih telah bekerja dan memberikan rekomendasi. Bukan sengaja mengulur-ulur waktu.

"Pimpinan DPRD yang menolak, karena yang memimpin paripurna kan pimpinan DPRD, bukan panlih," tutup Yani.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid membenarkan penundaan paripurna karena ada Musrenbang tingkat kecamatan.

"Iya tunda, ada kegiatan Musrenbang Kecamatan, untuk diundurnya sampai kapan, masih menyesuaikan dengan kawan-kawan lagi," terang Rasid.


Penulis : Muhammad Heriansyah

Editor : Hendra

Panlih Kesal dengan Pimpinan DPRD Kukar

Selasa, 18/02/2020

Ketua Panlih, H Ahmad Yani

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.