Selasa, 25/02/2020
Selasa, 25/02/2020
Petugas Karantina yang memeriksa sapi di Kapal saat hendak bongkar muat diperairan berau.(Foto: istimewa)
Selasa, 25/02/2020
Petugas Karantina yang memeriksa sapi di Kapal saat hendak bongkar muat diperairan berau.(Foto: istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Setiap warga negara Indonesia yang ingin membawa hewan ternak melalui jalur udara dan laut, wajib hukumnya mendapat izin dari Balai Karantina.
Namun, hingga hari ini masih saja ada masyarakat yang melakukan bongkar muat di alur Sungai Kabupaten Berau tanpa melalui izin Karantina Berau. Padahal, jika ditemukan, hukumannya pidana sesuai PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
"Karena keterbatasan personel di Badan Karantina Berau, banyak yang terlewatkan saat adanya masyarakat melakukan bongkar muat hewan jenis sapi dan kambing. Sesuai prosedur, masyarakat wajib melapor ke Karantina dulu,"tegas penanggung Jawab Balai Karantina Berau, Fayshal Hakim kepada korankaltim.com, Selasa (25/2/2020).
Dia minta, jika masyarakat menemukan aktivitas bongkar muat sapi di perairan Berau, maka segera laporkan ke Karantina.
"Kita tidak akan turun sendiri, pasti meminta bantuan personel Polres Berau. Mengingat, jika petugas Karantina sendiri yang turun, kadang-kadang tidak diherani. Petugas Karantina siap turun jika masyarakat memiliki data akurat. Ini agar sapi atau kambing yang masuk Berau, benar-benar sehat,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.