Kamis, 27/02/2020
Kamis, 27/02/2020
Saat rilis yang dilakukan kapolres Berau dan menghadirkan tersangka yang kaki kananya dihadiahi timah panas. (Foto: Indra/korankaltimcom)
Kamis, 27/02/2020
Saat rilis yang dilakukan kapolres Berau dan menghadirkan tersangka yang kaki kananya dihadiahi timah panas. (Foto: Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau melalui Polsek Talisayan berhasil meringkus seorang pelaku pemerkosaan yang menjadi DPO sejak Oktober 2018.
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku RM (26) terhadap korban di bawah umur terjadi pada tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. Diketahui pelaku Rm (26), Warga Tarakan yang berdomisili di Talisayan. Dia ditangkap di kediamannya.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan orang tua korban.
“Kami menerima laporan sekitar 1 tahun lebih atau tepatnya pada tanggal 24 Februari kemarin baru pelaku kita bisa tangkap di kediamannya di Kecamatan Talisayan yang sebelumnya RM sempat lari keluar Berau,” ungkap Edy dalam rilis kasus pada Kamis (27/2/2020).
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat korban hendak pergi mengaji dan rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku dalam pengaruh alkohol.
“Setelah 1 tahun lebih pencarian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Karena melakukan perlawanan, pelaku dihadiahi timah panas. Dia diancam pasal pidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : indra
Editor: M.Huldi
Saat rilis yang dilakukan kapolres Berau dan menghadirkan tersangka yang kaki kananya dihadiahi timah panas. (Foto: Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau melalui Polsek Talisayan berhasil meringkus seorang pelaku pemerkosaan yang menjadi DPO sejak Oktober 2018.
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku RM (26) terhadap korban di bawah umur terjadi pada tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. Diketahui pelaku Rm (26), Warga Tarakan yang berdomisili di Talisayan. Dia ditangkap di kediamannya.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan orang tua korban.
“Kami menerima laporan sekitar 1 tahun lebih atau tepatnya pada tanggal 24 Februari kemarin baru pelaku kita bisa tangkap di kediamannya di Kecamatan Talisayan yang sebelumnya RM sempat lari keluar Berau,” ungkap Edy dalam rilis kasus pada Kamis (27/2/2020).
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat korban hendak pergi mengaji dan rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku dalam pengaruh alkohol.
“Setelah 1 tahun lebih pencarian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Karena melakukan perlawanan, pelaku dihadiahi timah panas. Dia diancam pasal pidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : indra
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.