Senin, 06/04/2020

Sebar Hoax Soal Corona, Loper Koran Dibui

Senin, 06/04/2020

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan saat menunjukan tersangka penyebar hoax dan barang bukti. (Foto: Yudi/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebar Hoax Soal Corona, Loper Koran Dibui

Senin, 06/04/2020

logo

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan saat menunjukan tersangka penyebar hoax dan barang bukti. (Foto: Yudi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoax terkait virus corona di Balikpapan.


Tersangka diketahui bernama Hendra (38) warga Gunung Sari, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota yang kesehariannya bekerja sebagai loper koran. Dia diciduk tim tindak Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan pada Minggu (5/4) malam di rumahnya.


Informasi yang dihimpun, kasus ini diketahui oleh patroli siber yang menemukan postingan foto seorang ojek online tengah tertunduk di atas motor dengan caption 'ada gojek terkena covid19, astagahfirulloh.'


Mendapati informasi tersebut, petugaspun langsung melakukan penelusuran dan ternyata informasi tersebut tidak benar. 


Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan memimpin operasi penangkapan.


"Petugas langsung melakukan patroli siber dan dilakukan profiling dan dicek informasi sebenarnya kepada ojek online yang dimaksud. Ternyata dia bukan karena corona, memang sering sakit kita sudah periksa ternyata punya penyakit epilepsi dan kambuh dan disebar di medsos terkena virus corona oleh pelaku,"ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi Senin (6/4) siang.


Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya 6 tahun atau denda Rp1 miliar.


"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat jangan mudah men-share berita-berita yang belum pasti kebenarannya. Apalagi di situasi seperti ini di tengah adanya virus corona tentu membuat semakin cemas masyarakat," tuturnya.



Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Sebar Hoax Soal Corona, Loper Koran Dibui

Senin, 06/04/2020

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan saat menunjukan tersangka penyebar hoax dan barang bukti. (Foto: Yudi/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.