Senin, 11/12/2017

Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.

Walaupun, saat ini, Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organization (WTO). Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang dilego secara elektronik.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk memungut bea masuk tersebut, karena moratorium akan berakhir pada 31 Desember 2017 nanti.

“Begitu Januari, itu boleh. Nggak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku,” ujarnya usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Adapun contoh barang tak berwujud tersebut, yaitu buku elektronik (e-book), piranti lunak, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kementerian Keuangan masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut. Salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO).

Di tengah makin berkembangnya perdagangan elektronik (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap intangible goods sendiri berpotensi menghasilkan penerimaan negara.

Pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan pada tahun depan.

Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 silam dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina. (cnn)


Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

Berita Terkait


Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.

Walaupun, saat ini, Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organization (WTO). Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang dilego secara elektronik.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk memungut bea masuk tersebut, karena moratorium akan berakhir pada 31 Desember 2017 nanti.

“Begitu Januari, itu boleh. Nggak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku,” ujarnya usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Adapun contoh barang tak berwujud tersebut, yaitu buku elektronik (e-book), piranti lunak, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kementerian Keuangan masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut. Salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO).

Di tengah makin berkembangnya perdagangan elektronik (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap intangible goods sendiri berpotensi menghasilkan penerimaan negara.

Pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan pada tahun depan.

Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 silam dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina. (cnn)


 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.