Senin, 29/04/2024
Senin, 29/04/2024
AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Senin, 29/04/2024
AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial JB (42) dan AK (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah menganiaya bocah laki-laki berusia 8 tahun, yang merupakan anak kandung dari AK dan JB ayah tiri korban.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis perkara tersebut dengan menghadirkan para tersangka pada Senin (29/4/2024).
"Keduanya dikenakan pasal tindakan kekerasan terhadap anak, yakni pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76.c UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pasutri tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. "Dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan ayat (1), (2) dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua kandung," sambungnya.
Ditanya soal apakah tindak kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama, Ary menyebutkan secara bergantian. "Kekerasan itu dilakukan kedua tersangka bergantian, dan kadang juga bersamaan, dengan alasan karena korban nakal. Ini sudah berlangsung sejak awal April lalu," terangnya.
Untuk bentuk penganiayaan tersebut dari pengakuan pelaku dengan cara dicubit, hingga diberikan air hangat. Tetapi , pada kenyataannya tidak seperti itu, terdapat bekas luka seperti melepuh, di bagian mulut dan tangan.
"Kalau kaki kanannya itu diinjak oleh bapak tirinya hingga patah, serta bekas luka siraman air panas. Tetapi, untuk pastinya kami akan menunggu hasil visum dari rumah sakit," bebernya.
Ary menambahkan bahwa korban tersebut dikunci oleh orang tuanya di dalam rumah kontrakan tersebut sejak Kamis (25/4/2024) sore.
"Jadi, mereka ini setelah mengunci korban di rumah tersebut, menginap di sebuah hotel, dan kemudian diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Siradj Salman, pasca aksi kejahatan pasutri ini viral tanggal 26 April," imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sendiri yakni satu buah panci yang diduga digunakan untuk merebus air, dan sebuah gelas kaca. "Barang buktinya panci dan gelas kaca yang kami amankan," sebutnya.
Dan saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses pemulihan luka-luka yang dialami, akibat penganiayaan orang tuanya. "Saat ini dalam pendampingan pihak UPTD PPA Samarinda, seperti apa kelanjutannya, dilihat asesmentnya, karena kan memang perlu penanganan khusus," pungkasnya.
Sebelumnya, kejadian ini baru diketahui pada Jumat (26/4/2024) lalu di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Aksi orang tua bocah laki-laki tersebut ketahuan setelah warga melaporkan kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat yang kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Editor: Maruly Z
Senin, 29/04/2024
AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial JB (42) dan AK (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah menganiaya bocah laki-laki berusia 8 tahun, yang merupakan anak kandung dari AK dan JB ayah tiri korban.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis perkara tersebut dengan menghadirkan para tersangka pada Senin (29/4/2024).
"Keduanya dikenakan pasal tindakan kekerasan terhadap anak, yakni pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76.c UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pasutri tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. "Dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan ayat (1), (2) dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua kandung," sambungnya.
Ditanya soal apakah tindak kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama, Ary menyebutkan secara bergantian. "Kekerasan itu dilakukan kedua tersangka bergantian, dan kadang juga bersamaan, dengan alasan karena korban nakal. Ini sudah berlangsung sejak awal April lalu," terangnya.
Untuk bentuk penganiayaan tersebut dari pengakuan pelaku dengan cara dicubit, hingga diberikan air hangat. Tetapi , pada kenyataannya tidak seperti itu, terdapat bekas luka seperti melepuh, di bagian mulut dan tangan.
"Kalau kaki kanannya itu diinjak oleh bapak tirinya hingga patah, serta bekas luka siraman air panas. Tetapi, untuk pastinya kami akan menunggu hasil visum dari rumah sakit," bebernya.
Ary menambahkan bahwa korban tersebut dikunci oleh orang tuanya di dalam rumah kontrakan tersebut sejak Kamis (25/4/2024) sore.
"Jadi, mereka ini setelah mengunci korban di rumah tersebut, menginap di sebuah hotel, dan kemudian diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Siradj Salman, pasca aksi kejahatan pasutri ini viral tanggal 26 April," imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sendiri yakni satu buah panci yang diduga digunakan untuk merebus air, dan sebuah gelas kaca. "Barang buktinya panci dan gelas kaca yang kami amankan," sebutnya.
Dan saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses pemulihan luka-luka yang dialami, akibat penganiayaan orang tuanya. "Saat ini dalam pendampingan pihak UPTD PPA Samarinda, seperti apa kelanjutannya, dilihat asesmentnya, karena kan memang perlu penanganan khusus," pungkasnya.
Sebelumnya, kejadian ini baru diketahui pada Jumat (26/4/2024) lalu di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Aksi orang tua bocah laki-laki tersebut ketahuan setelah warga melaporkan kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat yang kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Editor: Maruly Z
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.