Senin, 29/04/2024

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Senin, 29/04/2024

AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Senin, 29/04/2024

logo

AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial JB (42) dan AK (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah menganiaya bocah laki-laki berusia 8 tahun, yang merupakan anak kandung dari AK dan JB ayah tiri korban.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis perkara tersebut dengan menghadirkan para tersangka pada Senin (29/4/2024).

"Keduanya dikenakan pasal tindakan kekerasan terhadap anak, yakni pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76.c UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-Undang," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Pasutri tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.  "Dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan ayat (1), (2) dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua kandung," sambungnya.

Ditanya soal apakah tindak kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama, Ary menyebutkan secara bergantian. "Kekerasan itu dilakukan kedua tersangka bergantian, dan kadang juga bersamaan, dengan alasan karena korban nakal. Ini sudah berlangsung sejak awal April lalu," terangnya.

Untuk bentuk penganiayaan tersebut dari pengakuan pelaku dengan cara dicubit, hingga diberikan air hangat. Tetapi , pada kenyataannya tidak seperti itu, terdapat bekas luka seperti melepuh, di bagian mulut dan tangan.

"Kalau kaki kanannya itu diinjak oleh bapak tirinya hingga patah, serta bekas luka siraman air panas. Tetapi, untuk pastinya kami akan menunggu hasil visum dari rumah sakit," bebernya.

Ary menambahkan bahwa korban tersebut dikunci oleh orang tuanya di dalam rumah kontrakan tersebut sejak Kamis (25/4/2024) sore.

"Jadi, mereka ini setelah mengunci korban di rumah tersebut, menginap di sebuah hotel, dan kemudian diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Siradj Salman, pasca aksi kejahatan pasutri ini viral tanggal 26 April," imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sendiri yakni satu buah panci yang diduga digunakan untuk merebus air, dan sebuah gelas kaca. "Barang buktinya panci dan gelas kaca yang kami amankan," sebutnya.

Dan saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses pemulihan luka-luka yang dialami, akibat penganiayaan orang tuanya. "Saat ini dalam pendampingan pihak UPTD PPA Samarinda, seperti apa kelanjutannya, dilihat asesmentnya, karena kan memang perlu penanganan khusus," pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian ini baru diketahui pada Jumat (26/4/2024) lalu di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Aksi orang tua bocah laki-laki tersebut ketahuan setelah warga melaporkan kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat yang kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Editor: Maruly Z

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Senin, 29/04/2024

AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

AK (23) yang hanya bisa tertunduk, pasca ditetapkan tersangka, bersama suaminya JB (42) atas perbuatannya menganiaya anak kandungnya tersebut. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial JB (42) dan AK (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah menganiaya bocah laki-laki berusia 8 tahun, yang merupakan anak kandung dari AK dan JB ayah tiri korban.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis perkara tersebut dengan menghadirkan para tersangka pada Senin (29/4/2024).

"Keduanya dikenakan pasal tindakan kekerasan terhadap anak, yakni pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76.c UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-Undang," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Pasutri tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.  "Dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan ayat (1), (2) dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua kandung," sambungnya.

Ditanya soal apakah tindak kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama, Ary menyebutkan secara bergantian. "Kekerasan itu dilakukan kedua tersangka bergantian, dan kadang juga bersamaan, dengan alasan karena korban nakal. Ini sudah berlangsung sejak awal April lalu," terangnya.

Untuk bentuk penganiayaan tersebut dari pengakuan pelaku dengan cara dicubit, hingga diberikan air hangat. Tetapi , pada kenyataannya tidak seperti itu, terdapat bekas luka seperti melepuh, di bagian mulut dan tangan.

"Kalau kaki kanannya itu diinjak oleh bapak tirinya hingga patah, serta bekas luka siraman air panas. Tetapi, untuk pastinya kami akan menunggu hasil visum dari rumah sakit," bebernya.

Ary menambahkan bahwa korban tersebut dikunci oleh orang tuanya di dalam rumah kontrakan tersebut sejak Kamis (25/4/2024) sore.

"Jadi, mereka ini setelah mengunci korban di rumah tersebut, menginap di sebuah hotel, dan kemudian diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Siradj Salman, pasca aksi kejahatan pasutri ini viral tanggal 26 April," imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sendiri yakni satu buah panci yang diduga digunakan untuk merebus air, dan sebuah gelas kaca. "Barang buktinya panci dan gelas kaca yang kami amankan," sebutnya.

Dan saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses pemulihan luka-luka yang dialami, akibat penganiayaan orang tuanya. "Saat ini dalam pendampingan pihak UPTD PPA Samarinda, seperti apa kelanjutannya, dilihat asesmentnya, karena kan memang perlu penanganan khusus," pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian ini baru diketahui pada Jumat (26/4/2024) lalu di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Aksi orang tua bocah laki-laki tersebut ketahuan setelah warga melaporkan kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat yang kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.