Sabtu, 26/05/2018

Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Sabtu, 26/05/2018

Abu Helmi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Sabtu, 26/05/2018

logo

Abu Helmi

SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi memastikan, bahwa Pemprov Kaltim memantau komitmen perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) dan Permanaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018 tentang THR.

“Intinya tujuh hari sebelum hari-H (lebaran) harus sudah diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan,” ujarnya.

Untuk memantau hal tersebut, surat edaran resmi  sudah disebarkan ke kabupaten/kota, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi para karyawan untuk dapat melapor, terkait keluhan mengenai pembayaran THR dengan didirikannya posko pengaduan. “Saya ada bikin edaran, ada posko juga. Yang jelas THR itu harus diselesaikan pada  7 hari sebelum lebaran. Paling lambat, pokso di Disnakertrans Kaltim ada, dan kabupaten/kota tersebar,” paparnya.

Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayarkan THR, Abu Helmi menyebut secara detail sanksi termuat pada Permenaker 2 Tahun 2018.  “Yang pasti perusahaan dapat denda 5 persen dari gaji, apabila ia terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rs)

Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Sabtu, 26/05/2018

Abu Helmi

Berita Terkait


Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Abu Helmi

SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi memastikan, bahwa Pemprov Kaltim memantau komitmen perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) dan Permanaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018 tentang THR.

“Intinya tujuh hari sebelum hari-H (lebaran) harus sudah diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan,” ujarnya.

Untuk memantau hal tersebut, surat edaran resmi  sudah disebarkan ke kabupaten/kota, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi para karyawan untuk dapat melapor, terkait keluhan mengenai pembayaran THR dengan didirikannya posko pengaduan. “Saya ada bikin edaran, ada posko juga. Yang jelas THR itu harus diselesaikan pada  7 hari sebelum lebaran. Paling lambat, pokso di Disnakertrans Kaltim ada, dan kabupaten/kota tersebar,” paparnya.

Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayarkan THR, Abu Helmi menyebut secara detail sanksi termuat pada Permenaker 2 Tahun 2018.  “Yang pasti perusahaan dapat denda 5 persen dari gaji, apabila ia terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rs)

 

Berita Terkait

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.