Jumat, 07/07/2017

Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 07/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 07/07/2017

JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

“Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017). Hakim menyatakan, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal). Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Dalam kasus ini, Choel menerima suap bersama pihak lain. Adapun  pihak lain terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan. 

“Uang itu ada hubungan kedudukan Andi kakak kandung terkait proyek hambalang, Choel turut serta proyek itu. Andi kakak kandung Choel mengeluarkan surat proses lelang, sehingga Andi menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan dan memilih Choel memenangkan proyek itu,” kata hakim Baslin.“Uang diterima Choel telah dikembalikan negara, Rp 2 miliar dan USD 550 ribu melalui KPK,” imbuh hakim.

Penyimpangan proyek Hambalang menurut majelis hakim menguntungkan PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).

Selain itu, pihak lain diuntungkan yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.“Choel bersama Andi Mallarangeng menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan Andi sebagai Menpora. Choel terbukti memperkaya korporasi dan pribadi. Majelis menyakini ada perbuatan dilakukan Choel,” kata hakim Baslin.Penyimpangan Hambalang merugikan negara Rp 464.391.000.000. Choel memenangkan perusahaan tertentu saat proses lelang dilakukan tanpa memenuhi syarat berlaku. Choel disebut hakim memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng kakaknya yang saat itu menjabat Menpora. (dtc)

Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 07/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

“Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017). Hakim menyatakan, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal). Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Dalam kasus ini, Choel menerima suap bersama pihak lain. Adapun  pihak lain terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan. 

“Uang itu ada hubungan kedudukan Andi kakak kandung terkait proyek hambalang, Choel turut serta proyek itu. Andi kakak kandung Choel mengeluarkan surat proses lelang, sehingga Andi menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan dan memilih Choel memenangkan proyek itu,” kata hakim Baslin.“Uang diterima Choel telah dikembalikan negara, Rp 2 miliar dan USD 550 ribu melalui KPK,” imbuh hakim.

Penyimpangan proyek Hambalang menurut majelis hakim menguntungkan PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).

Selain itu, pihak lain diuntungkan yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.“Choel bersama Andi Mallarangeng menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan Andi sebagai Menpora. Choel terbukti memperkaya korporasi dan pribadi. Majelis menyakini ada perbuatan dilakukan Choel,” kata hakim Baslin.Penyimpangan Hambalang merugikan negara Rp 464.391.000.000. Choel memenangkan perusahaan tertentu saat proses lelang dilakukan tanpa memenuhi syarat berlaku. Choel disebut hakim memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng kakaknya yang saat itu menjabat Menpora. (dtc)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.