Sabtu, 08/07/2017

DPRD Kubar Minta PT GBPC Bertanggung Jawab

Sabtu, 08/07/2017

LUCIA IPIN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

DPRD Kubar Minta PT GBPC Bertanggung Jawab

Sabtu, 08/07/2017

logo

LUCIA IPIN

SENDAWAR – Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) angkat bicara kasus tewasnya Noviya Sari (18), siswi kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Minggu (25/6) lalu.

Novita Sari ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di salah satu lubang bekas tambang batu bara PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC) di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang.

“Kami minta PT GBPC bertanggung jawab penuh dengan insiden maut ini, selain uang santunan senilai Rp28 juta itu, berikan kelayakan tehadap orang tua dan ahli waris korban, karena menyangkut nyawa manusia, tidak mungkin bisa diganti dengan uang,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kubar, Luciana Ipin kepada Koran Kaltim, Jumat (7/7) di Sendawar.

Menurut dia perusahaan yang beroperasi didaerah seharusnya mematuhi aturan negara dalam hal ini aturan tentang Minerba. Luciana Ipin meminta Polres Kubar melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas.

“Peraturan perundang-undangan mengharuskan penutupan lokasi tambang mineral dan batu bara yang tidak aktif. Itu sesuai PP No 78/2010, tentang reklamasi dan pasca tambang. Jangan sekali-kali mengabakan regulasi itu,” tuturnya.

Luciana Ipin menyebut, suka atau tidak suka perusahaan itu harus mematuhi aturan. Karena mereka melakukan operasional di Kubar. Dia berharap kasus tersebut harus diselesaikan sesuai UU.

“Supaya jadi pelajaran bagi perusahaan lain di Kubar. Kami berharap pemerintah tanggap dan tuntaskan kasus ini secara hukum,” ungkap Ipin berapi-api.

Terpisah, Kapolres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap penyebab tewasnya siswi tersebut.

“Satresksrim Polres Kubar tengah menyediliki menyeluruh. Dalam waktu dekat segera diekspos,” kata Pramuja.

Selain polisi melakukan penyelidikan, Pramuja meminta Dinas Pertambangan Kaltim sedianya berkordinasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah guna investigasi hal tersebut. “Inspektur tambang harus turun investigasi,” singkatnya.

Media ini coba mengkonfirmasi kepada manajemen PT GBPC di Kubar, tapi kantornya kosong. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sudah dua tahun terakhir tidak ada aktifitasnya. Kantor manajemennya di Dusun Gunung Bayan, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang pasif, tidak ada satupun manajemen yang beraktifitas.

Begitu pula Bupati Kubar FX Yapan, belum berhasil dikonfirmasi hingga petang kemarin. Wakil bupati yang berhasil ditemui justru mengarahkan kepada bupati.

Kasus tewasnya siswa SMK di Kubar ini menjadi perhatian JAringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Novita Sari menambah panjang rentetan korban tewas di lubang tambang. Novita Sari tercatat sebagai korban ke-28 dari seluruh rangkaian peristiwa se-Kaltim.

“Insiden yang menewaskan Novita Sari (18) itu terjadi di PIT 7D5 lubang tambang milik PT GBPC Kubar. Tepatnya di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai,” jelas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. (imr)


DPRD Kubar Minta PT GBPC Bertanggung Jawab

Sabtu, 08/07/2017

LUCIA IPIN

Berita Terkait

Berita Pilihan


DPRD Kubar Minta PT GBPC Bertanggung Jawab

LUCIA IPIN

SENDAWAR – Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) angkat bicara kasus tewasnya Noviya Sari (18), siswi kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Minggu (25/6) lalu.

Novita Sari ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di salah satu lubang bekas tambang batu bara PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC) di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang.

“Kami minta PT GBPC bertanggung jawab penuh dengan insiden maut ini, selain uang santunan senilai Rp28 juta itu, berikan kelayakan tehadap orang tua dan ahli waris korban, karena menyangkut nyawa manusia, tidak mungkin bisa diganti dengan uang,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kubar, Luciana Ipin kepada Koran Kaltim, Jumat (7/7) di Sendawar.

Menurut dia perusahaan yang beroperasi didaerah seharusnya mematuhi aturan negara dalam hal ini aturan tentang Minerba. Luciana Ipin meminta Polres Kubar melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas.

“Peraturan perundang-undangan mengharuskan penutupan lokasi tambang mineral dan batu bara yang tidak aktif. Itu sesuai PP No 78/2010, tentang reklamasi dan pasca tambang. Jangan sekali-kali mengabakan regulasi itu,” tuturnya.

Luciana Ipin menyebut, suka atau tidak suka perusahaan itu harus mematuhi aturan. Karena mereka melakukan operasional di Kubar. Dia berharap kasus tersebut harus diselesaikan sesuai UU.

“Supaya jadi pelajaran bagi perusahaan lain di Kubar. Kami berharap pemerintah tanggap dan tuntaskan kasus ini secara hukum,” ungkap Ipin berapi-api.

Terpisah, Kapolres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap penyebab tewasnya siswi tersebut.

“Satresksrim Polres Kubar tengah menyediliki menyeluruh. Dalam waktu dekat segera diekspos,” kata Pramuja.

Selain polisi melakukan penyelidikan, Pramuja meminta Dinas Pertambangan Kaltim sedianya berkordinasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah guna investigasi hal tersebut. “Inspektur tambang harus turun investigasi,” singkatnya.

Media ini coba mengkonfirmasi kepada manajemen PT GBPC di Kubar, tapi kantornya kosong. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sudah dua tahun terakhir tidak ada aktifitasnya. Kantor manajemennya di Dusun Gunung Bayan, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang pasif, tidak ada satupun manajemen yang beraktifitas.

Begitu pula Bupati Kubar FX Yapan, belum berhasil dikonfirmasi hingga petang kemarin. Wakil bupati yang berhasil ditemui justru mengarahkan kepada bupati.

Kasus tewasnya siswa SMK di Kubar ini menjadi perhatian JAringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Novita Sari menambah panjang rentetan korban tewas di lubang tambang. Novita Sari tercatat sebagai korban ke-28 dari seluruh rangkaian peristiwa se-Kaltim.

“Insiden yang menewaskan Novita Sari (18) itu terjadi di PIT 7D5 lubang tambang milik PT GBPC Kubar. Tepatnya di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai,” jelas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. (imr)


 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.