Selasa, 17/07/2018

Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

Selasa, 17/07/2018

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

Selasa, 17/07/2018

logo

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

BALIKPAPAN - Keberadaan Pondok Pesantren Baitus Sunnah diprotes warga RT 52 Gunung Seteleng, Balikpapan. Ponpes itu dituding telah menyalahkan amaliyah yang kerap dilakukan warga di masjid sekitar.

Kesalahan amaliyah itu seperti zikir berjamaah. “Apakah harus seperti ini, mengajarkan ujaran kebencian ke di tengah masyarakat,” kata Haji Najim Basyirih, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Senin (16/7).

Warga, lanjutnya, telah bekerja sama dengan dua masjid sekitar yakni masjid Al Aziz dan masjid Jami’ termasuk dengan ketua RT dan Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI.

“Insya Allah, kami sudah memberikan warna dalam kegiatan keagamaan di RT sini,” ucapnya..

Sementara Ketua Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah, Abu Zulfikar menjelaskan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima masukan dan kritikan warga.

“Siapa pun bisa datang ke sini. Beberapa kali juga kita mengajak agar anak-anak mereka menempuh pendidikan Islam, mengaji di sini,” ujarnya.

Dirinya menganggap terjadi kesalahan komunikasi saja. “Anak-anak kita ajarkan mengaji, belajar bahasa arab, fikih dan akidah,” tukasnya.

Abu Zulfikar juga bersyukur warga sekitar tidak melakukan perusakan terhadap aset pondok pesantren milik yayasan yang dipimpinnya.

Adanya persoalan ini ditanggapi cepat oleh Pemkot Balikpapan yang langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Yayasan tersebut juga diharuskan mengurus perizinan sesuai regulasi.

Mediasi itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Hakimin Pattang, Kesbangpol dan Dinas Sosial serta Staf Ahli Wali Kota Balikpapan.

“Ya, sepanjang itu baik, Insya Allah, hasilnya juga baik. Sosialisasi kepada warga juga harus dilakukan,” kata Rahmad Mas’ud.

Hanya saja, rencana Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah untuk mendirikan Pondok Pesantren Baitus Sunnah tidak dapat dikabulkan. Pasalnya, terbentur pada syarat luasan lahan.

“Kalau sekadar yayasan untuk belajar, bisa saja. Pondok pesantren yang tidak bisa, karena syarat luas lahannya minimal 3 hektare. Jadi, syaratnya dilengkapi dulu,” sarannya.

Mengenai adanya indikasi perbedaan pandangan dalam beribadah, Rahmad enggan menjelaskan lebih jauh sebelum ada pendapat dari alim ulama.

“Kalau ada penyimpangan atau pun pendapat yang ekstrem, juga harus dipelajari. Termasuk ajaran atau aliran sesat, maka harus ditindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (hn518)

Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

Selasa, 17/07/2018

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

Berita Terkait


Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

BALIKPAPAN - Keberadaan Pondok Pesantren Baitus Sunnah diprotes warga RT 52 Gunung Seteleng, Balikpapan. Ponpes itu dituding telah menyalahkan amaliyah yang kerap dilakukan warga di masjid sekitar.

Kesalahan amaliyah itu seperti zikir berjamaah. “Apakah harus seperti ini, mengajarkan ujaran kebencian ke di tengah masyarakat,” kata Haji Najim Basyirih, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Senin (16/7).

Warga, lanjutnya, telah bekerja sama dengan dua masjid sekitar yakni masjid Al Aziz dan masjid Jami’ termasuk dengan ketua RT dan Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI.

“Insya Allah, kami sudah memberikan warna dalam kegiatan keagamaan di RT sini,” ucapnya..

Sementara Ketua Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah, Abu Zulfikar menjelaskan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima masukan dan kritikan warga.

“Siapa pun bisa datang ke sini. Beberapa kali juga kita mengajak agar anak-anak mereka menempuh pendidikan Islam, mengaji di sini,” ujarnya.

Dirinya menganggap terjadi kesalahan komunikasi saja. “Anak-anak kita ajarkan mengaji, belajar bahasa arab, fikih dan akidah,” tukasnya.

Abu Zulfikar juga bersyukur warga sekitar tidak melakukan perusakan terhadap aset pondok pesantren milik yayasan yang dipimpinnya.

Adanya persoalan ini ditanggapi cepat oleh Pemkot Balikpapan yang langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Yayasan tersebut juga diharuskan mengurus perizinan sesuai regulasi.

Mediasi itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Hakimin Pattang, Kesbangpol dan Dinas Sosial serta Staf Ahli Wali Kota Balikpapan.

“Ya, sepanjang itu baik, Insya Allah, hasilnya juga baik. Sosialisasi kepada warga juga harus dilakukan,” kata Rahmad Mas’ud.

Hanya saja, rencana Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah untuk mendirikan Pondok Pesantren Baitus Sunnah tidak dapat dikabulkan. Pasalnya, terbentur pada syarat luasan lahan.

“Kalau sekadar yayasan untuk belajar, bisa saja. Pondok pesantren yang tidak bisa, karena syarat luas lahannya minimal 3 hektare. Jadi, syaratnya dilengkapi dulu,” sarannya.

Mengenai adanya indikasi perbedaan pandangan dalam beribadah, Rahmad enggan menjelaskan lebih jauh sebelum ada pendapat dari alim ulama.

“Kalau ada penyimpangan atau pun pendapat yang ekstrem, juga harus dipelajari. Termasuk ajaran atau aliran sesat, maka harus ditindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (hn518)

 

Berita Terkait

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.