Rabu, 18/07/2018
Rabu, 18/07/2018
Sekdakab Kutai Kartanegara, Marli
Rabu, 18/07/2018
Sekdakab Kutai Kartanegara, Marli
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara mengungkapkan masih banyak warga yang mengaku miskin dan menanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkab Kukar.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Kartanegara, Marli tak sedikit masyarakat miskin yang meminta rekomendasi ke Dinas Sosial agar terdaftar sebagai peserta BPJS jaminan Pemkab Kukar.
“Programnya memang begitu, untuk masyarakat miskin. Cuma, yang sering menjadi masalah adalah orang yang tidak tergolong miskin suka mengaku miskin ketika sakit agar pengobatannya dibantu pemerintah dengan menjadi peserta BPJS PBI,” kata Marli kepada Koran Kaltim, Selasa (17/7).
Padahal, kata Marli, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menentukan kriteria-kriteria masyarakat miskin. Salah satunya sumber penerangan rumah tangga yang tidak menggunakan energi listrik.
“Jadi ada aturannya, kriterianya, makanya Dinas Sosial dan BPJS selalu disalahkan soal program itu,” terangnya.
Terkait alur pembuatan rekomendasi Dinsos itu, masyarakat yang benar-benar tidak mampu harus mengurus surat keterangan miskin yang ditandatangani kepala desa ataupun lurah yang kemudian dibawa ke Dinsos Kukar untuk untuk dibuatkan rekomendasi kepesertaan BPJS PBI itu. Marli berharap Dinsos Kukar lebih aktif menseleksi masyarakat yang akan dibuatkan rekomendasi. “Karena terkadang orang yang sakit bisa menghalalkan segala cara,” demikian Marli. (rf218)
Sekdakab Kutai Kartanegara, Marli
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara mengungkapkan masih banyak warga yang mengaku miskin dan menanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkab Kukar.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Kartanegara, Marli tak sedikit masyarakat miskin yang meminta rekomendasi ke Dinas Sosial agar terdaftar sebagai peserta BPJS jaminan Pemkab Kukar.
“Programnya memang begitu, untuk masyarakat miskin. Cuma, yang sering menjadi masalah adalah orang yang tidak tergolong miskin suka mengaku miskin ketika sakit agar pengobatannya dibantu pemerintah dengan menjadi peserta BPJS PBI,” kata Marli kepada Koran Kaltim, Selasa (17/7).
Padahal, kata Marli, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menentukan kriteria-kriteria masyarakat miskin. Salah satunya sumber penerangan rumah tangga yang tidak menggunakan energi listrik.
“Jadi ada aturannya, kriterianya, makanya Dinas Sosial dan BPJS selalu disalahkan soal program itu,” terangnya.
Terkait alur pembuatan rekomendasi Dinsos itu, masyarakat yang benar-benar tidak mampu harus mengurus surat keterangan miskin yang ditandatangani kepala desa ataupun lurah yang kemudian dibawa ke Dinsos Kukar untuk untuk dibuatkan rekomendasi kepesertaan BPJS PBI itu. Marli berharap Dinsos Kukar lebih aktif menseleksi masyarakat yang akan dibuatkan rekomendasi. “Karena terkadang orang yang sakit bisa menghalalkan segala cara,” demikian Marli. (rf218)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.