Kamis, 11/10/2018
Kamis, 11/10/2018
Alphad Syarif
Kamis, 11/10/2018
Alphad Syarif
JAKARTA - Ketua DPRD Samarinda, Kalimantan Timur, Alphad Syarif, ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelepan. Politikus Partai Gerindra itu diciduk usai kembali dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, penangkapan itu lantaran sudah dua kali Alphad mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri. Oleh karena itu, kata Setyo, saat ini, Alphad dilakukan penahanan di Mabes Polri.
"Penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura. Ketika kembali dari Singapura dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri," ucap Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Setyo menuturkan, pelaporan terhadap Alphad tertuang dalam LP B 1105/XI/2016/Bareskrim tanggal 3 November dengan pelapor Haji Adam Malik. Ia dilaporkan terkait perkara penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menjelaskan, dalam perkara ini Alphad sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui kepulangan Alphad dari Singapura setelah memperoleh informasi imigrasi dan data manifes maskapai penerbangan Jet Star.
Setelah mengetahui adanya informasi itu, kata Fadil, jajarannya langsung bergegas menuju ke Bandara Soekarno-Hatta dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kemudian tim melakukan penangkapan bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke JPU," tutup Fadil.
Sumber: Okezone
Editor: Korankaltim.com
Alphad Syarif
JAKARTA - Ketua DPRD Samarinda, Kalimantan Timur, Alphad Syarif, ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelepan. Politikus Partai Gerindra itu diciduk usai kembali dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, penangkapan itu lantaran sudah dua kali Alphad mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri. Oleh karena itu, kata Setyo, saat ini, Alphad dilakukan penahanan di Mabes Polri.
"Penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura. Ketika kembali dari Singapura dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri," ucap Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Setyo menuturkan, pelaporan terhadap Alphad tertuang dalam LP B 1105/XI/2016/Bareskrim tanggal 3 November dengan pelapor Haji Adam Malik. Ia dilaporkan terkait perkara penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menjelaskan, dalam perkara ini Alphad sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui kepulangan Alphad dari Singapura setelah memperoleh informasi imigrasi dan data manifes maskapai penerbangan Jet Star.
Setelah mengetahui adanya informasi itu, kata Fadil, jajarannya langsung bergegas menuju ke Bandara Soekarno-Hatta dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kemudian tim melakukan penangkapan bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke JPU," tutup Fadil.
Sumber: Okezone
Editor: Korankaltim.com
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.