Selasa, 08/01/2019

Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 08/01/2019

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 08/01/2019

logo

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

SAMARINDA - Aturan rumah sakit yang tidak terakreditasi bakal diputus kerja sama dengan BPJS mengejutkan semua pihak. Di Bumi Etam sendiri, dua rumah sakit dipastikan putus perjanjian kerja sama dengan BPJS Samarinda.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba terdapat dua rumah sakit yang menghentikan kerja sama. Di antaranya RS Korpri dan RS Thaha Bakrie. Adapun RS Siaga dan RS Sangkulirang sempat masuk list Kementerian Kesehatan yang tidak masuk dalam akreditasi. “Tapi, setelah direvisi oleh Kementerian Kesehatan, dua rumah sakit tersebut (RS Siaga dan RS Sangkulirang) tetap berjalan dan lakukan kerja sama,” bebernya. 

Alasannya, Kemenkes masih memberi waktu hingga enam bulan atau Juni mendatang untuk melengkapi perysaratan agar bisa terakreditasi. Dengan demikian, rumah sakit yang sedang berproses memenuhi syarat akreditasi masih diperkenankan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.  

Octovianus membeber, BPJS tak punya wewenang perihal akreditasi. Pasalnya, aturan terkait akreditasi termaktub dalam Permenkes 99/2015 yang merevisi Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pihaknya menambahkan, Kemenkes sudah membuat daftar 616 rumah sakit yang sedang mengurus akreditasi. Namun nama yang keluar untuk direkomendasikan berjumlah 551, sehingga 65 rumah sakit statusnya dipertanyakan. 

“Sisanya yang belum berproses itu yang heboh. Padahal 551 ini sedang berproses semua,” tandasnya. 

Pada Jumat (4/1) lalu, Kemenkes pun menerbitkan surat yang menyebut terdapat dua rumah sakit sedang berproses untuk melengkapi akreditasi. “Yaitu RS Sangkulirang dan RS Siaga. Kalau RS Korpri dan RS Thaha Husein menghentikan karena berhubungan dengan izin operasional yang sudah habis,” beber Octovianus.  Bahkan dua rumah sakit tersebut justru mengajukan penghentian kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Octovianus pun memastikan tidak ada rumah sakit di Samarinda yang menghentikan kerja sama dengan BPJS karena alasan akreditasi. “Tidak ada PKS  (perjanjian kerja sama) yang terputus,” imbuhnya. 

Pihaknya juga membeber syarat untuk lakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan yakni meneken kontrak PKS minimum satu tahun. Tapi sebelum melakukan PKS, rumah sakit harus penuhi persyaratan mutlak. Seperti melengkapi izin operasional, syarat akreditasi dan surat izin dokter untuk melakukan praktik di rumah sakit bersangkutan. 

“Kalau rumah sakit tidak penuhi persyaratan mutlak, kami tidak bisa paksakan lakukan PKS,” tegas Octovianus. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan berimbas kepada kedua belah pihak. (rs)


Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 08/01/2019

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

Berita Terkait


Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

SAMARINDA - Aturan rumah sakit yang tidak terakreditasi bakal diputus kerja sama dengan BPJS mengejutkan semua pihak. Di Bumi Etam sendiri, dua rumah sakit dipastikan putus perjanjian kerja sama dengan BPJS Samarinda.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba terdapat dua rumah sakit yang menghentikan kerja sama. Di antaranya RS Korpri dan RS Thaha Bakrie. Adapun RS Siaga dan RS Sangkulirang sempat masuk list Kementerian Kesehatan yang tidak masuk dalam akreditasi. “Tapi, setelah direvisi oleh Kementerian Kesehatan, dua rumah sakit tersebut (RS Siaga dan RS Sangkulirang) tetap berjalan dan lakukan kerja sama,” bebernya. 

Alasannya, Kemenkes masih memberi waktu hingga enam bulan atau Juni mendatang untuk melengkapi perysaratan agar bisa terakreditasi. Dengan demikian, rumah sakit yang sedang berproses memenuhi syarat akreditasi masih diperkenankan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.  

Octovianus membeber, BPJS tak punya wewenang perihal akreditasi. Pasalnya, aturan terkait akreditasi termaktub dalam Permenkes 99/2015 yang merevisi Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pihaknya menambahkan, Kemenkes sudah membuat daftar 616 rumah sakit yang sedang mengurus akreditasi. Namun nama yang keluar untuk direkomendasikan berjumlah 551, sehingga 65 rumah sakit statusnya dipertanyakan. 

“Sisanya yang belum berproses itu yang heboh. Padahal 551 ini sedang berproses semua,” tandasnya. 

Pada Jumat (4/1) lalu, Kemenkes pun menerbitkan surat yang menyebut terdapat dua rumah sakit sedang berproses untuk melengkapi akreditasi. “Yaitu RS Sangkulirang dan RS Siaga. Kalau RS Korpri dan RS Thaha Husein menghentikan karena berhubungan dengan izin operasional yang sudah habis,” beber Octovianus.  Bahkan dua rumah sakit tersebut justru mengajukan penghentian kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Octovianus pun memastikan tidak ada rumah sakit di Samarinda yang menghentikan kerja sama dengan BPJS karena alasan akreditasi. “Tidak ada PKS  (perjanjian kerja sama) yang terputus,” imbuhnya. 

Pihaknya juga membeber syarat untuk lakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan yakni meneken kontrak PKS minimum satu tahun. Tapi sebelum melakukan PKS, rumah sakit harus penuhi persyaratan mutlak. Seperti melengkapi izin operasional, syarat akreditasi dan surat izin dokter untuk melakukan praktik di rumah sakit bersangkutan. 

“Kalau rumah sakit tidak penuhi persyaratan mutlak, kami tidak bisa paksakan lakukan PKS,” tegas Octovianus. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan berimbas kepada kedua belah pihak. (rs)


 

Berita Terkait

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.