Jumat, 05/07/2019

PNS di PPU Paling Banyak Terlibat Kasus Korupsi, Balikpapan Urutan Kedua

Jumat, 05/07/2019

Ilustrasi PNS

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS di PPU Paling Banyak Terlibat Kasus Korupsi, Balikpapan Urutan Kedua

Jumat, 05/07/2019

logo

Ilustrasi PNS

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA  –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan teguran tertulis untuk Gubernur Kaltim Isran Noor dan 10 gubernur lain, 80 bupati, serta 12 wali kota terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. 

Menyikapi ini, Plt Sekda Kaltim Muhammad Sa’bani memastikan PNS yang terbukti korupsi segera dipecat. Sebab, berdasarkan kerja sama KPK, Mendagri, dan Menpan, PNS yang melakukan pelanggaran tipikor di level dan wilayah mana pun harus diberhentikan.

Menurut Sa’bani, di Kaltim  terdapat 62 PNS korup yang telah diberhentikan dan lima lainnya dalam proses pemberhentian. Kini, Pemprov Kaltim sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk satu PNS di antaranya lima yang berkasus itu. Bila salinan telah diterima, SK pemberhentian akan segera diterbitkan. 

“Jadi bukan sengaja dilambatkan,” ujar Sa’bani. 

Teguran tertulis Mendagri itu berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 14 hari ke depan atau segera melakukan proses PTDH.

Diketahui Kemendagri, mengumumkan  dari 2.357 PNS yang harus diberhentikan secara tidak hormat. Sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemerintah daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Sampai Juni lalu, 275 ASN dinyatakan belum terproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. Detailnya, 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten, dan 30 ASN pemerintah kota. Dari total 275 PNS itu, 33 terlibat kasus korupsi.

Kaltim menjadi penyumbang terbesar dengan total 28 PNS yang belum terproses . Rinciannya, Penajam Paser Utara 21 PNS, dan Balikpapan dua PNS. (Data Kemendagri Juni 2019).

Meski tak mengetahui detail ancaman hukuman yang dihadapi dan nama-nama dari para PNS Kaltim itu, Sa’bani mengatakan prosesnya terus berjalan lewat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. “Detailnya ancaman hukumannya ada pada pengadilan yang pasti, SK pemberhentiannya sudah siap semua,” katanya.

Sayangnya, saat Koran Kaltim mengonfirmasi siapa saja nama PNS yang salinan putusannya telah diterima dan siapa yang belum berikut detail ancaman hukuman yang dihadapi, Kepala BKD Kaltim Ardiningsih urung merespons sambungan telepon. 


Penulis: */Adhiabdhian

PNS di PPU Paling Banyak Terlibat Kasus Korupsi, Balikpapan Urutan Kedua

Jumat, 05/07/2019

Ilustrasi PNS

Berita Terkait


PNS di PPU Paling Banyak Terlibat Kasus Korupsi, Balikpapan Urutan Kedua

Ilustrasi PNS

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA  –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan teguran tertulis untuk Gubernur Kaltim Isran Noor dan 10 gubernur lain, 80 bupati, serta 12 wali kota terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. 

Menyikapi ini, Plt Sekda Kaltim Muhammad Sa’bani memastikan PNS yang terbukti korupsi segera dipecat. Sebab, berdasarkan kerja sama KPK, Mendagri, dan Menpan, PNS yang melakukan pelanggaran tipikor di level dan wilayah mana pun harus diberhentikan.

Menurut Sa’bani, di Kaltim  terdapat 62 PNS korup yang telah diberhentikan dan lima lainnya dalam proses pemberhentian. Kini, Pemprov Kaltim sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk satu PNS di antaranya lima yang berkasus itu. Bila salinan telah diterima, SK pemberhentian akan segera diterbitkan. 

“Jadi bukan sengaja dilambatkan,” ujar Sa’bani. 

Teguran tertulis Mendagri itu berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 14 hari ke depan atau segera melakukan proses PTDH.

Diketahui Kemendagri, mengumumkan  dari 2.357 PNS yang harus diberhentikan secara tidak hormat. Sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemerintah daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Sampai Juni lalu, 275 ASN dinyatakan belum terproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. Detailnya, 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten, dan 30 ASN pemerintah kota. Dari total 275 PNS itu, 33 terlibat kasus korupsi.

Kaltim menjadi penyumbang terbesar dengan total 28 PNS yang belum terproses . Rinciannya, Penajam Paser Utara 21 PNS, dan Balikpapan dua PNS. (Data Kemendagri Juni 2019).

Meski tak mengetahui detail ancaman hukuman yang dihadapi dan nama-nama dari para PNS Kaltim itu, Sa’bani mengatakan prosesnya terus berjalan lewat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. “Detailnya ancaman hukumannya ada pada pengadilan yang pasti, SK pemberhentiannya sudah siap semua,” katanya.

Sayangnya, saat Koran Kaltim mengonfirmasi siapa saja nama PNS yang salinan putusannya telah diterima dan siapa yang belum berikut detail ancaman hukuman yang dihadapi, Kepala BKD Kaltim Ardiningsih urung merespons sambungan telepon. 


Penulis: */Adhiabdhian

 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.