Jumat, 21/07/2017

Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebutkan, ada 325.887 organisasi masyarakat (Ormas) terdaftar dan berbadan hukum. Menurut Yasonna, penguatan UU diperlukan mengawasi ormas jumlahnya ratusan ribu tersebut. Hal itu dikatakan Yasonna, Jumat (21/7/2017).

“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas idak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut. Hal ini yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah dibantu Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum. (kcm)


Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

Berita Terkait


Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebutkan, ada 325.887 organisasi masyarakat (Ormas) terdaftar dan berbadan hukum. Menurut Yasonna, penguatan UU diperlukan mengawasi ormas jumlahnya ratusan ribu tersebut. Hal itu dikatakan Yasonna, Jumat (21/7/2017).

“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas idak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut. Hal ini yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah dibantu Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum. (kcm)


 

Berita Terkait

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.