Jumat, 21/07/2017

Bulan Depan, Tahapan Pemilu 2019 Dimulai

Jumat, 21/07/2017

Arief Budiman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bulan Depan, Tahapan Pemilu 2019 Dimulai

Jumat, 21/07/2017

logo

Arief Budiman

JAKARTA - Setelah Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu disahkan menjadi UU di DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan persiapan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

“Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai,” kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU itu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara. Baru kemudian secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan. Dia berharap proses itu cepat selesai. Sebab, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

“Kami berharap dalam waktu satu minggu itu bisa diselesaikan semua,” ujar Arief.

Arief mengatakan, KPU juga tidak bisa langsung mengeksekusi UU Pemilu walaupun sudah menjadi UU. Sebab, beberapa pasal di UU tersebut harus dibuat turunan aturannya dalam bentuk Peraturan KPU.

Dalam membuat Peraturan KPU, harus melalui konsultasi di DPR melalui rapat dengan pendapat.

Sebab, hasil putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya menghapus frasa mengikat.

“Jadi konsultasi tetap harus dilakukan, tetapi risalah, kesimpulan, keputusan di dalam rapat konsultasi, itu terserah KPU nanti menindaklanjuti bagaimana,” ujar Arief.

Arief mengatakan, jika tahapan pemilu molor dari waktu yang ditentukan, yakni 20 bulan sebelum pemungutan suara, bisa saja hal tersebut dipersoalkan di kemudian hari.

“Bahwa nanti ada yang mempersoalkan, ya silahkan saja. Memang punya potensi dipersoalkan. Undang-Undang perintahkan 20 bulan, sementara 20 bulan kita belum tentu sudah siap running lho,” ujar Arief. (kcm)


Bulan Depan, Tahapan Pemilu 2019 Dimulai

Jumat, 21/07/2017

Arief Budiman

Berita Terkait


Bulan Depan, Tahapan Pemilu 2019 Dimulai

Arief Budiman

JAKARTA - Setelah Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu disahkan menjadi UU di DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan persiapan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

“Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai,” kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU itu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara. Baru kemudian secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan. Dia berharap proses itu cepat selesai. Sebab, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

“Kami berharap dalam waktu satu minggu itu bisa diselesaikan semua,” ujar Arief.

Arief mengatakan, KPU juga tidak bisa langsung mengeksekusi UU Pemilu walaupun sudah menjadi UU. Sebab, beberapa pasal di UU tersebut harus dibuat turunan aturannya dalam bentuk Peraturan KPU.

Dalam membuat Peraturan KPU, harus melalui konsultasi di DPR melalui rapat dengan pendapat.

Sebab, hasil putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya menghapus frasa mengikat.

“Jadi konsultasi tetap harus dilakukan, tetapi risalah, kesimpulan, keputusan di dalam rapat konsultasi, itu terserah KPU nanti menindaklanjuti bagaimana,” ujar Arief.

Arief mengatakan, jika tahapan pemilu molor dari waktu yang ditentukan, yakni 20 bulan sebelum pemungutan suara, bisa saja hal tersebut dipersoalkan di kemudian hari.

“Bahwa nanti ada yang mempersoalkan, ya silahkan saja. Memang punya potensi dipersoalkan. Undang-Undang perintahkan 20 bulan, sementara 20 bulan kita belum tentu sudah siap running lho,” ujar Arief. (kcm)


 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.