Jumat, 27/03/2020

PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir

Jumat, 27/03/2020

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir

Jumat, 27/03/2020

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Samarinda menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir bagi pelanggan pasca-bayar.

Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Samarinda, Agus Tri Guntoro mengatakan kebijakan ini sebagai upaya menakan penyebaran virus corona, sehingga pencatatan pemakaian listrik pelanggan ditangguhkan untuk sementara waktu.  

"Untuk pemakaian listrik bulan Maret yang ditagih bulan April akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," terang Agus, Kamis (25/3).

Selain itu, loket pembayaran di kantor PLN juga ditutup sejak berlakunya aturan social distancing oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran bisa melalui online atau di loket-loket yang bekerja sama dengan PLN. 

Adapun terkait laporan gangguan layanan, pelanggan bisa melapor melalui call center 123. 


Penulis: */Fairus

Editor: Supiansyah


*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 Maret 2020 

PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir

Jumat, 27/03/2020

Ilustrasi

Berita Terkait


PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Samarinda menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir bagi pelanggan pasca-bayar.

Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Samarinda, Agus Tri Guntoro mengatakan kebijakan ini sebagai upaya menakan penyebaran virus corona, sehingga pencatatan pemakaian listrik pelanggan ditangguhkan untuk sementara waktu.  

"Untuk pemakaian listrik bulan Maret yang ditagih bulan April akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," terang Agus, Kamis (25/3).

Selain itu, loket pembayaran di kantor PLN juga ditutup sejak berlakunya aturan social distancing oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran bisa melalui online atau di loket-loket yang bekerja sama dengan PLN. 

Adapun terkait laporan gangguan layanan, pelanggan bisa melapor melalui call center 123. 


Penulis: */Fairus

Editor: Supiansyah


*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 Maret 2020 

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.