Kamis, 21/05/2020

Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Salat Id di Masjid, Ini Alasannya

Kamis, 21/05/2020

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dipastikan ditiadakan setelah Pemkot Balikpapan menarik kembali surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2020 lalu. Foto ini merupakan salat Idulfitri tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltimcom

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Salat Id di Masjid, Ini Alasannya

Kamis, 21/05/2020

logo

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dipastikan ditiadakan setelah Pemkot Balikpapan menarik kembali surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2020 lalu. Foto ini merupakan salat Idulfitri tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltimcom

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menarik surat edaran tentang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H saat pandemi Covid-19.

Dengan begitu, dipastikan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid ditiadakan. Bahkan dilarang untuk dijalankan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan terakhir kebijakan pemerintah pusat dalam rapat kabinet terbatas.

“Ada juga ibadah untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih di gereja untuk umat Nasrani. Itu juga ditiadakan,” kata Rizal Effendi, Rabu (20/5).

Pemkot anjurkan salat Idulfitri dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. “Ya, pertimbangannya juga mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,” ucapnya.

Selain itu, kebijakan diambil karena adanya informasi dari Badan Intelijen Nasional (BIN) yang menyatakan potensi peningkatan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah apabila salat Idulfitri berjemaah dilaksanakan di masjid.

Begitu pula dengan surat edaran Gubernur Kaltim yang menyampaikan larangan kegiatan keagamaan bersifat pengumpulan massa. “Sehingga daerah diminta meninjau kembali pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka,” ujarnya.

Rizal juga menyebut penyebaran Covid-19 di Balikpapan ada tendensi atau cenderung naik karena rapid test massal dan hadirnya alat PCR dan CTM di dua rumah sakit.

“Alhamdulillah, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia serta Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII dan FKUB sepakat mengikuti keputusan pemerintah daerah,” tandasnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 21 Mei 2020

Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Salat Id di Masjid, Ini Alasannya

Kamis, 21/05/2020

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dipastikan ditiadakan setelah Pemkot Balikpapan menarik kembali surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2020 lalu. Foto ini merupakan salat Idulfitri tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltimcom

Berita Terkait


Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Salat Id di Masjid, Ini Alasannya

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dipastikan ditiadakan setelah Pemkot Balikpapan menarik kembali surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2020 lalu. Foto ini merupakan salat Idulfitri tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltimcom

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menarik surat edaran tentang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H saat pandemi Covid-19.

Dengan begitu, dipastikan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid ditiadakan. Bahkan dilarang untuk dijalankan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan terakhir kebijakan pemerintah pusat dalam rapat kabinet terbatas.

“Ada juga ibadah untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih di gereja untuk umat Nasrani. Itu juga ditiadakan,” kata Rizal Effendi, Rabu (20/5).

Pemkot anjurkan salat Idulfitri dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. “Ya, pertimbangannya juga mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,” ucapnya.

Selain itu, kebijakan diambil karena adanya informasi dari Badan Intelijen Nasional (BIN) yang menyatakan potensi peningkatan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah apabila salat Idulfitri berjemaah dilaksanakan di masjid.

Begitu pula dengan surat edaran Gubernur Kaltim yang menyampaikan larangan kegiatan keagamaan bersifat pengumpulan massa. “Sehingga daerah diminta meninjau kembali pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka,” ujarnya.

Rizal juga menyebut penyebaran Covid-19 di Balikpapan ada tendensi atau cenderung naik karena rapid test massal dan hadirnya alat PCR dan CTM di dua rumah sakit.

“Alhamdulillah, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia serta Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII dan FKUB sepakat mengikuti keputusan pemerintah daerah,” tandasnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 21 Mei 2020

 

Berita Terkait

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.