Senin, 22/06/2020

Selain Covid-19, UU Minerba Juga Bikin Batu Bara Kaltim Anjlok

Senin, 22/06/2020

Ilustasi batubara (Freepik.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selain Covid-19, UU Minerba Juga Bikin Batu Bara Kaltim Anjlok

Senin, 22/06/2020

logo

Ilustasi batubara (Freepik.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Dinas Penamaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Abdulla Sani menyebut penurunan kinerja sejumlah sektor utama di Kaltim seperti  batubara, terjadi bukan hanya karena adanya Pandemi Covid-19. diterbitkannya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) turut menjadi penyebab.

Hal ini lantaran adanya perubahan sejumlah aturan yang mengharuskan pengurusan perijinan kembali ke pusat. "Karena perijinan ditarik kembali ke pusat. Kita (Kaltim) tidak bisa lagi terbitkan izin usaha pertambangan. Dan ada beberapa sektor yang kembali ke pusat," ujar Sani dalam dialog bersama Bank Indonesia yang disiarkan melalui RRI Samarinda, Senin (22/06/2020) siang tadi.

Merujuk data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw-BI) Kaltim, kinerja ekspor batu bara tercatat mengalami penurunan yang bersumber terbatasnya permintaan di tengah harga yang masih mengalami kontraksi. Volume  ekspor batu bara Kaltim triwulan I 2020 tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,65 persen (yoy) setelah pada triwulan sebelumnya hanya tumbuh tipis sebesar 1,37 persen.

Catatan Bank Indonesia, kontraksi tersebut terutama bersumber dari pengiriman ekspor ke India dan Korea Selatan yang  lebih dalam dibandingkan triwulan sebelumnya. Penurunan pengiriman  ke India disebabkan oleh beberapa hal seperti peningkatan produksi batu bara domestik India, penurunan kapasitas salah satu sumber pembangkit listrik utama India, serta perpanjangan  lockdown di India yang menyebabkan lalu lintas perdagangan antar negara menjadi terbatas. Selain karena penurunan permintaan, harga batu bara  internasional sendiri, tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 19,81 persen (yoy) atau berada pada level sebesar 72,36 Dolar Amerika Serikat  per metrik ton. 

Hal ini diperparah dengan pasokan batu bara yang melimpah seiring dengan melemahnya tingkat  permintaan yang terjadi pada awal tahun 2020 dan realisasi penyerapan yang terhambat seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19. Untuk itu, Sani mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba. "Dalam waktu dekat kami akan mempertanyakan ke Dirjen Minerba. Bagaimana dengan izin yang sebelum berlaku UU 3 2020, sudah cukup lama ajukan perijinan. Apakah harus urus ke pusat apa tetap di daerah. Ini harus ditindaklanjuti mengingat banyak izin yang terhambat yang membuat sektor pertambangan menurun. Kalau kembali ke pusat, maka akan semakin lama menunggunya. Realisasi investasi juga akan turun," ungkap Sani. [*] 


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Selain Covid-19, UU Minerba Juga Bikin Batu Bara Kaltim Anjlok

Senin, 22/06/2020

Ilustasi batubara (Freepik.com)

Berita Terkait


Selain Covid-19, UU Minerba Juga Bikin Batu Bara Kaltim Anjlok

Ilustasi batubara (Freepik.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Dinas Penamaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Abdulla Sani menyebut penurunan kinerja sejumlah sektor utama di Kaltim seperti  batubara, terjadi bukan hanya karena adanya Pandemi Covid-19. diterbitkannya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) turut menjadi penyebab.

Hal ini lantaran adanya perubahan sejumlah aturan yang mengharuskan pengurusan perijinan kembali ke pusat. "Karena perijinan ditarik kembali ke pusat. Kita (Kaltim) tidak bisa lagi terbitkan izin usaha pertambangan. Dan ada beberapa sektor yang kembali ke pusat," ujar Sani dalam dialog bersama Bank Indonesia yang disiarkan melalui RRI Samarinda, Senin (22/06/2020) siang tadi.

Merujuk data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw-BI) Kaltim, kinerja ekspor batu bara tercatat mengalami penurunan yang bersumber terbatasnya permintaan di tengah harga yang masih mengalami kontraksi. Volume  ekspor batu bara Kaltim triwulan I 2020 tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,65 persen (yoy) setelah pada triwulan sebelumnya hanya tumbuh tipis sebesar 1,37 persen.

Catatan Bank Indonesia, kontraksi tersebut terutama bersumber dari pengiriman ekspor ke India dan Korea Selatan yang  lebih dalam dibandingkan triwulan sebelumnya. Penurunan pengiriman  ke India disebabkan oleh beberapa hal seperti peningkatan produksi batu bara domestik India, penurunan kapasitas salah satu sumber pembangkit listrik utama India, serta perpanjangan  lockdown di India yang menyebabkan lalu lintas perdagangan antar negara menjadi terbatas. Selain karena penurunan permintaan, harga batu bara  internasional sendiri, tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 19,81 persen (yoy) atau berada pada level sebesar 72,36 Dolar Amerika Serikat  per metrik ton. 

Hal ini diperparah dengan pasokan batu bara yang melimpah seiring dengan melemahnya tingkat  permintaan yang terjadi pada awal tahun 2020 dan realisasi penyerapan yang terhambat seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19. Untuk itu, Sani mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba. "Dalam waktu dekat kami akan mempertanyakan ke Dirjen Minerba. Bagaimana dengan izin yang sebelum berlaku UU 3 2020, sudah cukup lama ajukan perijinan. Apakah harus urus ke pusat apa tetap di daerah. Ini harus ditindaklanjuti mengingat banyak izin yang terhambat yang membuat sektor pertambangan menurun. Kalau kembali ke pusat, maka akan semakin lama menunggunya. Realisasi investasi juga akan turun," ungkap Sani. [*] 


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.