Kamis, 10/08/2017

Pemerintah Kecewa Dana Desa Diselewengkan

Kamis, 10/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Kecewa Dana Desa Diselewengkan

Kamis, 10/08/2017

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah kecewa atas penyelewengan dana desa. Alasannya, besaran dana desa tak tanggung-tanggung. Hingga tahun ini, jumlah dana desa yang digelontorkan kurang lebih mencapai Rp 120 triliun.

Rinciannya, tahun 2015 Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,98 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun.

“Kalau ada aparat desa main-main dengan dana desa, ya pecat. Kami sudah cukup kecewa,” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Ia mengungkapkan kekesalan saat mengetahui adanya kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pemerintah akan mengumpulkan semua daerah untuk diberikan arahan soal pencegahan penyelewengan dana desa.

“Harusnya Irjennya, Bupati, Kejaksaan yang mengawasi, lah kok malah sampai terlibat. Ini contoh buat semua kepala desa agar bisa memahami ini dengan baik,” kata Tjahjo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo juga mengaku terkejut dengan kasus yang terjadi di Pamekasan.

“Baru-baru ini kita dikagetkan dengan kasus di Madura. Padahal, program dana desa kan tujuannya baik,” kata Eko.

Apalagi, pengawasan untuk mencegah penyelewengan dana desa sudah berlapis-lapis, tapi ternyata masih ada celah korupsi. 

“Pengawasan juga sudah berlapis-lapis. Dari pusat ke daerah, kabupaten/kota. Jadi sudah berlapis-lapis. Aturannya sudah bagus,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).

Kelima orang tersebut yakni, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka. Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin. (kcm)


Pemerintah Kecewa Dana Desa Diselewengkan

Kamis, 10/08/2017

Berita Terkait


Pemerintah Kecewa Dana Desa Diselewengkan

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah kecewa atas penyelewengan dana desa. Alasannya, besaran dana desa tak tanggung-tanggung. Hingga tahun ini, jumlah dana desa yang digelontorkan kurang lebih mencapai Rp 120 triliun.

Rinciannya, tahun 2015 Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,98 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun.

“Kalau ada aparat desa main-main dengan dana desa, ya pecat. Kami sudah cukup kecewa,” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Ia mengungkapkan kekesalan saat mengetahui adanya kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pemerintah akan mengumpulkan semua daerah untuk diberikan arahan soal pencegahan penyelewengan dana desa.

“Harusnya Irjennya, Bupati, Kejaksaan yang mengawasi, lah kok malah sampai terlibat. Ini contoh buat semua kepala desa agar bisa memahami ini dengan baik,” kata Tjahjo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo juga mengaku terkejut dengan kasus yang terjadi di Pamekasan.

“Baru-baru ini kita dikagetkan dengan kasus di Madura. Padahal, program dana desa kan tujuannya baik,” kata Eko.

Apalagi, pengawasan untuk mencegah penyelewengan dana desa sudah berlapis-lapis, tapi ternyata masih ada celah korupsi. 

“Pengawasan juga sudah berlapis-lapis. Dari pusat ke daerah, kabupaten/kota. Jadi sudah berlapis-lapis. Aturannya sudah bagus,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).

Kelima orang tersebut yakni, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka. Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin. (kcm)


 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.