Senin, 01/10/2018

Bangunan Sarang Walet Harus Miliki Izin Lingkungan

Senin, 01/10/2018

WAJIB : Bangunan sarang burung walet milik warga di pemukiman akan segera ditata ulang kembali oleh Pemkab malinau melalui DLHD terkait izin lingkungannya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bangunan Sarang Walet Harus Miliki Izin Lingkungan

Senin, 01/10/2018

logo

WAJIB : Bangunan sarang burung walet milik warga di pemukiman akan segera ditata ulang kembali oleh Pemkab malinau melalui DLHD terkait izin lingkungannya.

MALINAU – Untuk memperindah kawasan pemukiman, Pemkab Malinau terus berupaya melakukan penataan dan tata ruang yang baik. Seperti, penataan bangunan sarang burung walet yang selama ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Malinau Frent Tommy Lukas menegaskan, bahwa Bupati Malinau telah menerbitkan surat himbauan larangan mendirikan bangunan sarang walet di pemukiman padat penduduk,  agar tidak menganggu warga lainnya. 

“Jadi himbauan dari pimpinan terhadap bagunan sarang burung walet di kawasan pemukiman penduduk bukan melarang secara keseluruhan. Tapi, ada kawasan-kawasan tertentu yang harus dibangun,” tegas Tommy kepada Koran Kaltara, pekan lalu. 

Dengan begitu, kata Tommy, Pemkab Malinau tidak melarang bagi pelaku usaha sarang burung walet membangunnya. Tetapi, harus sesuai aturan-aturan yang telah ditentukan. “Kami selaku Pemerintah Daerah semata-mata hanya untuk menata, bukan melarang,” katanya. 

Untuk bangunan yang terlanjur dibangun di wilayah pemukiman masyarakat, kata dia, pihaknya akan berupaya mengatur dan meminta agar kebisingan sarang walet tidak menganggu. 

“Namun bagi yang akan membangun, tentu kita akan sarankan untuk membangun di kawasan tertentu. Misalnya di kebun atau yang jauh dari pemukiman warga,” jelasnya. 

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhinya, maka kata Tommy, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin SPL, RPL maupun Amdalnya. 

“Jadi jika yang bersangkutan ingin membangun di daerah rumah warga, maka kami tidak akan memproses izinnya. Tapi yang sudah terlanjur akan diatur terkait tingkat kebisingan dari sarang burung walet itu,” terang dia. 

Dia menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penilaian dokumen atau izin usaha sarang walet  di kawasan pemukiman masyarakat. “Kita sudah mulai melakukan penilaian dokumen sarang walet itu,” katanya. 

Dia menjelaskan, bahwa penilaian tersebut terkait perizinan lingkungan terhadap pembangunan sarang walet, untuk kategori skala kecil berkisar 100 meter persegi. Sedangkan skala besar 100-500 RUPL. “Nah sedangkan di atas 500 persegi meter itu harus dikenakan amdal,” pungkasnya. (man218)

Bangunan Sarang Walet Harus Miliki Izin Lingkungan

Senin, 01/10/2018

WAJIB : Bangunan sarang burung walet milik warga di pemukiman akan segera ditata ulang kembali oleh Pemkab malinau melalui DLHD terkait izin lingkungannya.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.