Kamis, 05/09/2019

Lama Menduda, Anak Tetangga Digarap

Kamis, 05/09/2019

Ilustrasi (Foto: Thinkstock)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lama Menduda, Anak Tetangga Digarap

Kamis, 05/09/2019

logo

Ilustrasi (Foto: Thinkstock)

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Sudah cukup lama menduda, kakek berusia 54 tahun berinisial HR nekat mencabuli anak tetangganya, hingga dua kali di tempatnya berjualan di Kelurahan Juata Kerikil. Perbuatan HR kedua kali, diketahui orangtua korbannya, dan HR pun sempat menjadi sasaran empuk kepalan tangan bapak korbannya, sebelum diserahkan ke polisi, Senin (2/9/2019).

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko menuturkan awalnya korban main ke tempat HR berjualan kelapa. Kebetulan, orangtua korban ini berjualan di seberang warung kepala milik HR.

“Korban datang mau nonton youtube, pinjam handphone HR. Pas lagi nonton, korban baring-baring malah diraba sama pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut keterangan orangtua korban, anaknya yang masih berusia 10 tahun ini sudah biasa bermain di sekitar warungnya. Namun, hingga jauh malam, sekira pukul 22.00 Wita korban tidak terlihat di sekitar warung. Setelah dilakukan pencarian, orangtua korban langsung kaget menemukan anaknya di warung milik HR dalam kondisi tidak menggunakan celana.

“Pas mau masukkan kemaluannya, bapaknya korban datang langsung pukul pelaku ini. Setelah itu kasusnya dilaporkan ke kita, pelaku kita amankan dan korban dilakukan visum,” tuturnya.

Dari pengakuan korban, dua kali dicabuli pelaku namun dengan cara yang berbeda. Pelaku diketahui hanya meraba korban, namun belum sempat memasukkan kemaluannya. Korban sendiri mengaku sempat menerima ancaman dari pelaku, jika tidak menuruti kemauannya.

“Korban ini ketakutan, makanya diam saja waktu dicabuli pelaku. Kejadian pertama korban lupa kapan kejadiannya, tapi belum lama juga,” katanya.

HR dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak. HE pun terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis: */Sahida/korankaltaracom

Lama Menduda, Anak Tetangga Digarap

Kamis, 05/09/2019

Ilustrasi (Foto: Thinkstock)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.