Rabu, 24/01/2018
Rabu, 24/01/2018
DISITA: Mobil box berisi 3 drum BBM diamankan di Polres Bontang. Tampak Kanit Tipiter Reskrim Polres Bontang, memperlihatkan BB yang diamankan. (Foto: CIL/korankaltim.com)
Rabu, 24/01/2018
DISITA: Mobil box berisi 3 drum BBM diamankan di Polres Bontang. Tampak Kanit Tipiter Reskrim Polres Bontang, memperlihatkan BB yang diamankan. (Foto: CIL/korankaltim.com)
BONTANG – Sebuah mobil box yang mengangkut tiga drum berisi Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Pertalite dan Pertamax, Senin (22/1), ditahan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bontang. Penahanan tersebut lantaran didugaan perdagangan illegal BBM.
Pemilik mobil box yakni, MS (54) merupakan warga Jalan Manggis RT 32 kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat melakukan bisnis ilegalnya sejak bulan Oktober 2017 lalu. Hasil BBM yang ia beli dari SPBU Km 6, diisi ke Pertamini miliknya atau tempat penjualan BBM eceran.
“Anggota kami sudah tercium gelagatnya, makanya sejak November sudah kami intai dan selidiki. Karena sehabis dia ngisi di SPBU dia masukkan di Pertamini-nya dari drum yang ada dalam box mobil, itu untuk mengelabui,” kata Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard.
Pelaku menjual BBM ilegal dengan 2 jenis yakni Pertamax dan Pertalite. Untuk Pertamax, dia beri seharga Rp 8.600 dan dia jual seharga Rp9.850. Sehingga dari Pertamax dapat keuntungan Rp1.250. Sedangkan untuk Pertalite dia beli seharga Rp7.800 dan dijual dengan harga Rp9.000, jadi mendapat keuntungan senilai Rp 1.200 per liternya. “Jumlah BBM saat tertangkap yakni 300 liter untuk Pertalite dan 80 liter untuk Pertamax,” ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk menjual BBM harus terdapat izin usaha karena pelaku akan memperjualbelikan lagi. Tetapi yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha, sehingga di Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas, Pasal 53 huruf d, ada sanksi pidananya dan dilarang. Hanya saja, karena ancaman pidananya 3 tahun, maka tidak bisa juga dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
“Jadi proses tetap berjalan, namun tersangka hanya perlu wajib lapor. Mengingat yang bisa ditahan untuk hukuman 5 tahun atau masuk pasal pengecualian jika dibawah 5 tahun. Jadi tidak semua perkara itu bisa ditahan,” ungkapnya.
Jika saja ancamannya 5 tahun, lanjut Rihard, maka sudah pasti bisa ditahan. Namun jika kurang dari 5 tahun, dan masuk pasal pengecualian yang sudah disebutkan di KUHP itu bisa ditahan. Tetapi jika tidak disebutkan di pasal KUHP maka tidak bisa ditahan. “Termasuk Pasal 53 huruf d itu tidak ditahan karena hanya 5 tahun,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pada Senin (21/1) lalu, sekitar pukul 19.15 Wita, petugas melakukan monitoring di wilayah BTN PKT tepatnya di Toko TM Jalan Manggis RT 32 Kelurahan Belimbing. Saat itu, terdapat 1 unit mobil box carry warna putih dengan nomor polisi KT 8422 DD sedang mengisi BBM jenis Pertalite ke mesin Pertamini yang berada di depan tokonya. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil box tersebut terdapat 3 buah drum besi berisi 300 liter Pertalite dan 80 liter Pertamax. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.