Selasa, 13/02/2018

Nyabu di Keramba, 3 Pemuda ini Ditangkap

Selasa, 13/02/2018

Barang bukti

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nyabu di Keramba, 3 Pemuda ini Ditangkap

Selasa, 13/02/2018

logo

Barang bukti

BONTANG – Walau niat hati agar stamina tubuh tetap tahan terjaga dan melek, karena harus menjaga keramba di tengah laut. Tiga pemuda ini terpaksa diamankan petugas Sat Polair Polres Bontang lantaran cara yang mereka lakukan salah, yaitu menggelar pesta sabu.

Tiga pelaku ini adalah DA (28), AM (23 serta AW (34). Ketiganya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya menggelar pesta sabu di keramba apung, RT 20 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Kasat Polair AKP Kamaruddin bersama anggotanya pada Jumat (9/2) malam lalu, mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat berpesta sabu.

Mendapatkan laporan itu, 4 anggota Sat Polair Polres Bontang melakukan pemantauan menggunakan speedboat. “Sekira pukul 20.30 Wita barulah penggerebekan dilakukan oleh anggota Polair Bontang,” jelas Suyono, Senin (12/2) kemarin.

Saat digerebek, petugas hanya mengamankan AM dan AW. Keduanya merupakan penjaga keramba dan tinggal di keramba apung tersebut. Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu diatas kasur.

“Berat kotornya 0,43 gram. Disana juga ditemukan 1 pipet kaca, satu korek gas, satu buah sedotan berujung runcing, satu unit handphone merek vivo dan satu buah bong,” kata Suyono.

AM dan AW pun mengaku ada satu rekannya lagi yang ikut nyabu, yakni DA. Petugas pun langsung memburunya dengan berbekal informasi tersebut. Akhirnya sekitar pukul 23.30 WITA, petugas pun mendapatkan DA di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut. “Saat di tes urin, DA positif menggunakan narkoba,” jelas Suyono.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. Hanya saja, karena AM dan AW mengakui kepemilikan sabu maka keduanya diduga telah melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DA dijerat dengan Pasal 127 UU narkotika. “Karena DA hanya pengguna maka diarahkan untuk direhabilitasi,” pungkasnya. (cil)

Nyabu di Keramba, 3 Pemuda ini Ditangkap

Selasa, 13/02/2018

Barang bukti

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.