Kamis, 08/03/2018
Kamis, 08/03/2018
SUASANA sidak tim gabungan Pemkot ke kawasan pengembang perumahan di Sepinggan Baru. (YUD/Korankaltim)
Kamis, 08/03/2018
SUASANA sidak tim gabungan Pemkot ke kawasan pengembang perumahan di Sepinggan Baru. (YUD/Korankaltim)
BALIKPAPAN - Pemkot melalui jajaran kelurahan Sepinggan Baru, Rabu (7/3) siang kemarin, menyidak aktivitas pengembang perumahan, yang disinyalir tanpa dilengkapi perizinan. Sidak digelar berdasarkan informasi masyarakat, yang diterima Pemkot.
Tim yang terjun ke lokasi, seperti jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum hingga jajaran Kecamatan. Namun setelah dicek, tidak ada masalah dengan perizinan pengembang.
Lurah Sepinggan Baru Khaharudin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi oleh pengembang.
“Ada keluhan dari masyarakat kita respon. Dan ternyata tidak ada yang dilanggar. Semua baik secara teknis, tidak ada masalah,” ujarnya disela sidak.
Pimpinan pengembang Perumahan Rira Resident, Indra Mulia mengatkaan, sebelumnya ada laporan dari Ketua RT setempat berkaitan pengerjaan lahan perumahan.
“Ini kegiatan peninjauan laporan warga ke RT, kemudian diteruskan ke Pemkot yang berkaitan pengerjaan lokasi perumahan di RT 7 Jalan Praja Bhakti 7 Sepinggan Baru Balikpapan Selatan. Disimpulkan, kami pengembangan menjalankan sesuai prosedur dan mendapat arahan bahwa sudah sesuai perizinan yang kita miliki,” ungkapnya.
Permasalahan yang timbul kata Indra, bahwa pihaknya akan membuka akses untuk jalan masyarakat. Belakangan, ada masyarakat yang justru membangun di lahan milik pengembang.
“Ini ada penyerobotan lahan. Tapi kami tidak ada masalah, dan diselesaikan secara kekeluargaan. Jalan ini yang akan dibuka untuk masyarakat,” sebutnya.
Khaharudin kembali menambahkan akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. “Tidak ada masalah. Ini hanya salah paham,” tandasnya. (yud)
SUASANA sidak tim gabungan Pemkot ke kawasan pengembang perumahan di Sepinggan Baru. (YUD/Korankaltim)
BALIKPAPAN - Pemkot melalui jajaran kelurahan Sepinggan Baru, Rabu (7/3) siang kemarin, menyidak aktivitas pengembang perumahan, yang disinyalir tanpa dilengkapi perizinan. Sidak digelar berdasarkan informasi masyarakat, yang diterima Pemkot.
Tim yang terjun ke lokasi, seperti jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum hingga jajaran Kecamatan. Namun setelah dicek, tidak ada masalah dengan perizinan pengembang.
Lurah Sepinggan Baru Khaharudin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi oleh pengembang.
“Ada keluhan dari masyarakat kita respon. Dan ternyata tidak ada yang dilanggar. Semua baik secara teknis, tidak ada masalah,” ujarnya disela sidak.
Pimpinan pengembang Perumahan Rira Resident, Indra Mulia mengatkaan, sebelumnya ada laporan dari Ketua RT setempat berkaitan pengerjaan lahan perumahan.
“Ini kegiatan peninjauan laporan warga ke RT, kemudian diteruskan ke Pemkot yang berkaitan pengerjaan lokasi perumahan di RT 7 Jalan Praja Bhakti 7 Sepinggan Baru Balikpapan Selatan. Disimpulkan, kami pengembangan menjalankan sesuai prosedur dan mendapat arahan bahwa sudah sesuai perizinan yang kita miliki,” ungkapnya.
Permasalahan yang timbul kata Indra, bahwa pihaknya akan membuka akses untuk jalan masyarakat. Belakangan, ada masyarakat yang justru membangun di lahan milik pengembang.
“Ini ada penyerobotan lahan. Tapi kami tidak ada masalah, dan diselesaikan secara kekeluargaan. Jalan ini yang akan dibuka untuk masyarakat,” sebutnya.
Khaharudin kembali menambahkan akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. “Tidak ada masalah. Ini hanya salah paham,” tandasnya. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.