Jumat, 31/08/2018

Kemenag Kutim Larang Pasangan untuk Nikah Siri

Jumat, 31/08/2018

NIKAH : Beberapaa pasangan yang merupakan warga Kutim melakukan isbat nikah di Kemenag beberapa waktu lalu. ( yuli / korankaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenag Kutim Larang Pasangan untuk Nikah Siri

Jumat, 31/08/2018

logo

NIKAH : Beberapaa pasangan yang merupakan warga Kutim melakukan isbat nikah di Kemenag beberapa waktu lalu. ( yuli / korankaltim )

SANGATTA – Masih banyak masyarakat Kutim yang melakukan pernikahan dibawah tangan atau nikah siri, padahal hal itu jelas telah dilarang oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kutim. Minimnya pengetahuan masyarakat akan pernikahan tersebut, menjadikan pernikahan siri masih terus dilakukan sejumlah orang.

Kemenag Kutim sendiri tidak menganjurkan pernikahan tersebut, lantaran nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA) atau tidak diakui oleh kemenag. Pernikahan itu dianggap lebih baik untuk tidak dilakukan.

Kepala Kemenag Kutim Ambotang meminta pasangan nikah siri segera mengikuti isbat nikah. Sehingga hak-hak sipil pasangan dan anak-anaknya diakui pemerintah. “Aturan nikah jelas. Kami arahkan langsung ke KUA. Tidak usah nikah siri segala, nikah gratis kok,” ujarnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/8).

Ada beberapa yang menjadi faktor nikah siri tidak baik, lanjutnya, seperti pernikahan yang tidak dilindungi negara karena tak miliki bukti buku nikah. Banyak pula dampak yang dapat ditimbulkan dengan pernikahan tersembunyi tersebut.

“Nikah siri itu pada zaman nabi, karena dulu tidak ada kemenag, dan sekarang sudah ada Kemenag,  kenapa nikah siri tidak dianjurkan, karena bisa jadi masa idah dengan mantan istri belum selesai, atau tidak ada sepengetahuan istri, sehingga itulah yang dilarang,” jelasnya.

Untuk apa menikah seperti itu dilakukan, lanjut ambontang, jika fasilitas yang disediakan kantor KUA di masing-masing kecamatan tidak dipungut biaya sedikitpun. “Ngurus berkas di kantor desa juga biasanya gratis, nikah di KUA juga gratis kalau jam kerja. Nikah itu murah dan mudah,” pungkasnya.

Ambotang mengimbau pada seluruh masyarakat untuk memulai pernikahan melalui jalur yang pasti disetujui negara. “Mohon pada warga Kutim untuk tidak menikah siri, karena kami sudah memudahkan proses pernikahan yang diakui,” tandasnya. (yul1116)

Kemenag Kutim Larang Pasangan untuk Nikah Siri

Jumat, 31/08/2018

NIKAH : Beberapaa pasangan yang merupakan warga Kutim melakukan isbat nikah di Kemenag beberapa waktu lalu. ( yuli / korankaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.