Selasa, 18/09/2018
Selasa, 18/09/2018
RAPAT : Kejari Kubar membahas pembentukan Tim Pakem di Kubar ( imran / korankaltim )
Selasa, 18/09/2018
RAPAT : Kejari Kubar membahas pembentukan Tim Pakem di Kubar ( imran / korankaltim )
SENDAWAR- Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) berencana membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kabupaten Kubar. Tim itu beranggotakan seluruh ormas keagamaan se-Kubar yang akan menangani masalah aliran keagamaan dan ajaran kelompok yang dianggap menyimpang.
“Bila telah terbentuk tim ini, maka segala informasi berkaitan dengan bidangnya akan diberitahukan. Baik informasi dari pusat maupun daerah,” kata Kajari Kubar Syarief Sulaeman Nahdi yang memimpin rapat tersebut di ruang diskusi umum Kantor Kejari di Sendawar, Senin (17/9).
Kajari menegaskan, jika telah terbentuk, maka Tim Pakem akan menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat. Bahkan meneliti perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak bagi kamtibmas.
“Secara bersama mengawasi aliran apapun yang ada di masyarakat guna mengantisipasi kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kubar H Muhammad Isnaini mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kubar terkait rencana pembentukan Tim Pakem. Menurutnya, hal mendasar dibentuknya tim itu untuk mengantisipasi timbulnya berbagai aliran keagamaan yang menjurus kepada paham radikalisme.
“Dengan adanya tim itu dapat mengambil langkah cepat untuk memberikan keputusan bila diketahui adanya paham terlarang. Pertemuan awal ini sebagai silaturahmi dalam penyusunan keanggotaan pada pertemuan berikutnya,” urainya.
“Ke depan induk ormas keagamaan yang ada di Kubar akan dilibatkan dalam susunan keanggotaan untuk lebih efisien dalam mengambil keputusan. Tidak ketinggalan Kemenag, FKUB, Polri dan Pemerintah yang diwakili Kesbangpol,” beber Isnaini.
Sekedar diketahui, dua tahun silam, di Kubar pernah masuk ormas aliran keagamaan yang dilarang pemerintah, yakni Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Minimnya pemantauan kala itu, berakibat ormas terlarang itu cepat berkembang di Kubar. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.