Selasa, 16/10/2018

Dana Reses Rawan Digunakan Buat Kampanye

Selasa, 16/10/2018

GALEH AKBAR TANJUNG

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dana Reses Rawan Digunakan Buat Kampanye

Selasa, 16/10/2018

logo

GALEH AKBAR TANJUNG

SAMARINDA - Reses anggota DPRD Kaltim yang bertepatan dengan masa kampanye Pemilu Legislatif 2019 berpotensi disalahgunakan. Bukan tidak mungkin, agenda dan dana reses ini digunakan untuk kepentingan kampanye. Sesuai jadwal di DPRD Kaltim, reses akan dimulai 27 Oktober sampai 3 November 2018. 

“Kan ini para caleg petahana berpotensi menggunakan dana reses untuk kampanye. Kita akan awasi itu dengan ketat,” kata Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung,  Selasa (16/10).  

Galeh menyebut ketika anggota dewan melakukan kegiatan resesnya, dipastikan mendapat dana reses dan itu berasalan dari anggaran dari negara. Sementara ada larangan menggunakan fasilitas, jabatan, dan dana negara untuk kampanye.

“Jelas kurang tepat ketika anggota dewan yang maju kembali dalam pencalonan di Pemilu 2019 melakukan masa reses bersamaan kampanye. Pasalnya, kegiatan reses anggota dewan didanai negara,” imbunya. 

“Jika saat sedang reses (caleg petahana, Red) tetaplah pada (tujuannya) untuk menyerap aspirasi masyarakat tanpa ditunggangi kepentingan kampanye,” sambung Galeh.

Kata dia, larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara diatur dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam melaksanakan kampanye presiden/wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud yakni  berbagai fasilitas yang didanai APBN atau APBD.  Galeh mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi. “Nanti akan kita lihat sanksinya. Kan ada saksi pelanggaran administrasif dan juga saksi pidana,” katanya. 

Guna mengingatkan para caleg yang duduk di Karang Paci, Bawaslu Kaltim akan menyurati Sekretariat DPRD Kaltim dalam waktu dekat ini. 

“Pokonya dalam waktu dekat ini kita akan bersurat ke DPRD Kaltim. Hal itu kita lakukan untuk mengigatkan mereka. Karena reses rawan disalahgunakan, sebab reses itu kan mengumpulkan massa atau warga,” katanya

“Kami juga akan mengigatkan caleg petahana di kabupaten/kota agar tidak menggunakan fasilitas reses untuk kamapanye,” tambahnya.   

Tidak hanya kepada caleg, Bawaslu juga mengigatkan kepada para kepala desa/lurah, camat untuk menjaga netralitas. “Mereka tidak boleh ikut melakukan kampanye. Dan tidak boleh menunggangi salah satu caleg,” imbunya. “Pokoknya mereka kita akan awasi juga secara ketat. Jangan sampai mereka tidak netral,”sambung Galeh. (sab)

Dana Reses Rawan Digunakan Buat Kampanye

Selasa, 16/10/2018

GALEH AKBAR TANJUNG

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.