Kamis, 13/12/2018

Satlantas Polres Bontang Gelar Sosialisasi

Kamis, 13/12/2018

Hati-hati, Lampu Merah Belok Kiri atau Lurus Kini Berhenti (cil / korankaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satlantas Polres Bontang Gelar Sosialisasi

Kamis, 13/12/2018

logo

Hati-hati, Lampu Merah Belok Kiri atau Lurus Kini Berhenti (cil / korankaltim )

BONTANG – Warga Bontang kini harus lebih jeli dan paham aturan dalam berlalu lintas. Karena tidak semua pertigaan lampu merah atau simpang empat yang tepasang traffic light atau lampu merah, belok kiri bisa jalan terus.

Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, aturan belok kiri atau jalan terus kini harus mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan lampu traffic light. Aturan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas.

Seperti contoh, di simpang tiga Jalan Pupuk Raya Komplek Perumahan Bukit Sekatub Damai (BSD), biasanya pengguna jalan jika dari Jalan Km 6 hendak menuju ke arah Loktuan bisa jalan lurus saat lampu merah menyala bisa jalan lurus.

Namun sejak Senin lalu (10/12) lalu, seluruh pengendara motor maupun mobil harus berhenti dahulu, tidak boleh langsung jalan lurus. Kontan aturan ini membuat warga kaget dan sempat viral di media sosial, karena polisi sempat mengamankan pengendara yang jalan terus.

Irawan mengatakan, simpang tiga tersebut awalnya memang mengikuti isyarat lampu, hal ini ditunjukkan dengan marka lurus. Dan yang utama adalah, BSD masuk  sebagai kawasan tertib lalu lintas. 

“Sejak Senin kemarin kami sudah lakukan sosialiasi ke masyarakat, dan ini berlaku hingga Sebatu nanti. Jadi kami masih sosialisasi, kami belum lakukan penilangan, kecuali bagi pengendara yang tidak membawa SIM,” katanya, sambil mengatakan selama 1 jam sosialisasi kurang lebih 40 sampai 50 kendaraan yang terjaring.

Pemberlakuan aturan baru ini karena ketika ada kendaraan lain dari BSD yang ingin kearah Km 6 ataupun Loktuan, sangat berbahaya apabila tidak berhenti. “Ini bisa fatal kecelakaan, karena dari arah Km 6 kendaraan melaju dengan cepat,” jelasnya. Selain di simpang BSD, Irawan juga mengatakan akan menambah rambu ikuti isyarat lampu, di pertigaan Gunung Sari dan Ir H Juanda Bukit Indah.

Diberlakukannya aturan ini tidak terlepas dari masukan dari masyarakat juga, sebab banyak kendaraan yang berhenti ketika dari arah Bukit Indah ke Ahmad Yani, karena dari arah Lengkol Tanjung Laut tidak mau berhenti dan melaju kencang. 

“Ini persimpangan yang sama masalahnya, selain itu mengingat jumlah kendaraan yang makin meningkat dan kami pun sudah lakukan rekayasa lalu lintas maupun penertiban rambu-rambu yang sudah ada,” jelasnya.

Irawan mengimbau masyarakat semakin mengerti atas rambu-rambu lalu lintas yakni marka lurus dan putus-putus. “Jika mengerti marka lurus harus ikuti isyarat, jika lampu merah maka harus berhenti. Ini akan merubah mindset masyarakat yang kebiasaan tidak melihat marka jalan,” ujarnya. (cil)

Satlantas Polres Bontang Gelar Sosialisasi

Kamis, 13/12/2018

Hati-hati, Lampu Merah Belok Kiri atau Lurus Kini Berhenti (cil / korankaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.