Kamis, 09/05/2019

Kadar Zakat Fitrah Tertinggi di Kutim Rp37.500, Terendah Rp 25.000

Kamis, 09/05/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kadar Zakat Fitrah Tertinggi di Kutim Rp37.500, Terendah Rp 25.000

Kamis, 09/05/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Hasil musyawarah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutim bersama stakeholder dengan nomor surat 764/Kk.16.08/BA.03.2/05/2019 menetapkan kadar zakat fitrah berupa makanan pokok beras 1 sha atau setara 2,5 kg per orang jika dikonversikan ke uang tunai dengan kategori tertinggi sebesar Rp 37.500 menengah Rp32.500 dan terendah Rp 25.000.

Rapat penentuan kadar zakat tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas),  Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, bagian sosial setkab, Disperindag, dewan masjid indonesia (DMI) dan Pengadilan Agama di ruang kepala Kemenag Kutim pada Rabu (8/5).

Kepala Kemenag, Ambotang mengatakan bahwa hasil tersebut sudah disepakati. 

“Keputusan ini kami akan edarkan kepada masyarakat luas di Kutim khususnya semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di 18 kecamatan di Kutim sebagai acuan ketentuan kadar zakat fitrah yang wajib di tunaikan tiap jiwa pada bulan ramadan tahun ini,” tuturnya

.

Menunaikan zakat dalam bentuk beras harus sesuai apa yang di konsumsi rutin sehari-hari. Sebab zakat merupakan kewajiban yang sudah ada ketentuan hukumnya sehingga tidak boleh di pandang sepele.  

Selain zakat fitrah, dalam kesempatan itu juga membahas ketentuan membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa seperti masa kehamilan atau menyusui dan lansia (uzur). Besaran nominal yang di sepakati yang harus di tunaikan untuk fidyah Rp 12. 000 sehari perjiwa. “Harus diniatkan membersihkan jiwa. Untuk itu memilih kadar zakat yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan masing-masing,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Amil yang di angkat pemerintah melalui baznas melakukan tugasnya secara jujur, adil dan amanah sehingga laporan hasil pendistribusian zakat sampai ke Baznas kabupaten hingga pusat . 


Penulis :*/zulahmri

Editor: M.Huldi

Kadar Zakat Fitrah Tertinggi di Kutim Rp37.500, Terendah Rp 25.000

Kamis, 09/05/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.