Kamis, 27/06/2019

Tak Ada Ganti Rugi untuk Rumah yang Kena Proyek Pengerukan SKM

Kamis, 27/06/2019

Warga Samarinda yang terdampak proyek pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) ( Foto: Permata s rahayu / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Ada Ganti Rugi untuk Rumah yang Kena Proyek Pengerukan SKM

Kamis, 27/06/2019

logo

Warga Samarinda yang terdampak proyek pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) ( Foto: Permata s rahayu / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Usai rapat bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balikpapan Rabu (26/6/2019) kemarin, Pemkot Samarinda memutuskan untuk tidak memberikan ganti rugi kepada warga Samarinda yang terdampak proyek pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM). Pemkot hanya memberikan ganti rugi khusus kepada warga yang memiliki surat atau dokumen kepemilikan tanah sah. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin usai rapat, Rabu (26/6) sore saat dihubungi melalui ponsel genggamnya. Kata dia, keputusan tersebut dengan terpaksa harus diambil. Karena itu sejalan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang mengatakan bahwa tak ada lagi hibah penggantian lahan milik negara.

“Kami sudah coba komunikasikan dengan Kemendagri didampingi Pemprov Kaltim. Tapi memang tidak ada penggantian bagi mereka yang tak punya dokumen kepemilikan,” ujar Sugeng.

Warga Samarinda yang tak memiliki dokumen kepemilikan akan dipindahkan dibantu dengan sejumlah dana untuk penyewaan rumah sementara. Tapi perkara berapa nominal yang akan diberikan, ia belum bisa memastikan. Karena nanti ada proses penilaian (appraisal) yang harus dilakukan pihak terkait. Sugeng memperkirakan proses ganti rugi tersebut sedikit banyak akan mengacu pada relokasi yang dilakukan di Gang Rahmat Kelurahan Dadi Mulya beberapa waktu lalu. “Iya kurang lebih seperti SKM Perniagaan yang di Gang Rahmat kemarin. Tapi jumlahnya belum tau, karena nanti ada proses penilaian dulu,” imbuhnya.

Dua hari lalu Sugeng sudah menandatangani surat pemberitahuan untuk mendukung upaya penyelesaian permasalahan banjir di Samarinda. Pasalnya pasca banjir besar yang melanda Samarinda selama dua pekan lalu, antara Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat telah bersepakat untuk membagi porsi tugas. Pemerintah pusat melalui Badan Wilayah Sungai (BWS) III kebagian tugas untuk melakukan pengerukan SKM di bagian belakang Pasar Segiri. Sedangkan Pemkot Samarinda mengurus masalah sosial, terutama merelokasi warga yang terdampak. (*)


Penulis: */Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Tak Ada Ganti Rugi untuk Rumah yang Kena Proyek Pengerukan SKM

Kamis, 27/06/2019

Warga Samarinda yang terdampak proyek pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) ( Foto: Permata s rahayu / korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.